Perdana, PA Sengeti Terima Perkara Ekosyar

Gambar Illustrasi
Muaro Jambi| pa-sengeti.go.id.
Kepaniteraan PA Sengeti resmi menerima pendaftaran perkara jenis Ekonomi Syari’ah (Ekosyar), Kamis (15/10/15) kemarin.
Perkara ini diajukan oleh seseorang berinisial DN (43) bersama dengan satu Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) berbadan hukum dan terdaftar pada register perkara PA Sengeti nomor 312/Pdt.G/2015/PA.Sgt.
Berdasarkan register dan info perkara, Ini merupakan jenis perkara Ekosyar pertama yang diterima PA Sengeti sejak mulai berdiri tahun 2004 silam.
Menurut informasi jadwal persidangan PA Sengeti, perkara ini akan mulai disidangkan pada tanggal 11 November 2015 mendatang.
Seperti apakah pemeriksaan perkara ini ? Tunggu berita selanjutnya. (riadh/jurdilaga pa sengeti)