logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perdana, PA Penajam Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Sepaku

Penajam | PA Penajam

Kamis tanggal 07 Februari 2018 tepat pukul 06.00 WITA, tiga orang hakim (Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I., Ismail, S.H.I. dan Nor Hasanuddin, Lc., M.A.), Panitera (Drs. Karani Kutni) dan dua orang panitera pengganti (Dra. Nuhare dan Zulfah, S.H.I.) dengan didampingi oleh satu orang pegawai teknis yakni Idhan Ridha, S.H. berangkat menuju Kecamatan Sepaku untuk melaksanakan sidang keliling perdana tahun 2019 di Kantor Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku.

Keberangkatan tujuh orang pegawai PA Penajam tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Wakil Ketua PA Penajam yang menunjuk ketujuh tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling PA Penajam di Kecamatan Sepaku dan sidang keliling juga diselenggarakan di Balai Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku.

Jarak tempuh perjalanan antara Penajam dengan Sepaku sejauh 80 km tidak menyurutkan semangat para pegawai PA Penajam yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling perdana kali ini di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku. Mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban, perjalanan yang memakan waktu selama kurang lebih 3 jam tersebut terasa ringan ditempuh.

Setibanya di Balai Desa Bukit Raya tepat pukul 09.15 WITA, rombongan PA Penajam disambut antusias oleh Kepala Desa Bukit Raya beserta jajarannya. Para pihak yang berkelompok-kelompok terlihat memenuhi sekitar halaman Kantor Desa Bukit Raya. Mereka dengan sabar menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Penajam yang ditugaskan ke Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku.

Pemandangan di sekitar halaman Kantor Desa Bukit Raya ali ini terlihat tidak seperti biasanya. Sejak pagi hari telah penuhi oleh masyarakat yang menunggu Tim Sidang Keliling PA Penajam untuk bersidang. Tak tanggung-tanggung, jumlah mereka yang bakal disidangkan kali ini sekitar 64 perkara; 59 perkara di antaranya adalah perkara permohonan sedangkan sisanya adalah perkara gugatan.

Panitera PA Penajam, Drs. Karani Kutni, mengatakan bahwa sidang keliling merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Penajam dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling pada Pengadilan Agama Penajam adalah berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan komitmen Pengadilan Agama Penajam. Salah satu implementasinya adalah Pengadilan Agama secara berkala melaksanakan sidang keliling dengan cara turun langsung bersidang di tengah-tengah masyarakat”, ujar Drs. Karani Kutni yang secara resmi menjadi Panitera Pengadilan Agama Penajam sejak bulan Oktober tahun 2018 yang lalu itu.

“Semoga Sidang Keliling perdana PA Penajam di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang hakiki sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan”, tambahnya lagi. (Hasan-Pnj)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice