logo web

Dipublikasikan oleh PA Rengat pada on .

Perdana” Narasumber Wakil Ketua PA Rengat di Polres Inhu”

PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

WhatsApp Image 2021 07 28 at 09.34.10

Rabu (28/07/210) Berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Rengat Wakil Ketua Dr. H. Faisal Saleh , Lc., M.Si menhadiri acara Sosialisasi Bidang Hukum Triwulan II (Kedua) TA.2021 di Kabupaten Indragiri Hulu yang di selenggarakan oleh Polres Indragiri Hulu. Acara yang dihelat pada hari Rabu, 28 Juli 2021 diselenggarakan di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, dalam kesempatan ini Wakil Wakil Ketua menjadi Narasummber Kewenangan dan Perkara di Pengadilan Agama.

WhatsApp Image 2021 07 28 at 09.34.09

Dalam paparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si sedikit menyinggung tentang wewenang Pengadilan Agama yang selama ini keliru dipahami oleh banyak masyarakat yang memandang pengadilan agama hanyalah sebuah tempat melakukan perceraian saja. Lebih lanjut beliau menjelaskan wewenang dan Tugas Pengadilan Agama yang Sesuai dengan Undang-undangPasal 49Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islamterutama di bidang:Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi syari'ah.

Belau juga mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami kewenangan dan tugas Pengadilan Agama yang ada di Lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu ini.***(TimRed/MM)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice