Perdana” Narasumber Wakil Ketua PA Rengat di Polres Inhu”
PARENGAT III www.pa-rengat.go.id
Rabu (28/07/210) Berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Rengat Wakil Ketua Dr. H. Faisal Saleh , Lc., M.Si menhadiri acara Sosialisasi Bidang Hukum Triwulan II (Kedua) TA.2021 di Kabupaten Indragiri Hulu yang di selenggarakan oleh Polres Indragiri Hulu. Acara yang dihelat pada hari Rabu, 28 Juli 2021 diselenggarakan di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, dalam kesempatan ini Wakil Wakil Ketua menjadi Narasummber Kewenangan dan Perkara di Pengadilan Agama.
Dalam paparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si sedikit menyinggung tentang wewenang Pengadilan Agama yang selama ini keliru dipahami oleh banyak masyarakat yang memandang pengadilan agama hanyalah sebuah tempat melakukan perceraian saja. Lebih lanjut beliau menjelaskan wewenang dan Tugas Pengadilan Agama yang Sesuai dengan Undang-undangPasal 49Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islamterutama di bidang:Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi syari'ah.
Belau juga mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami kewenangan dan tugas Pengadilan Agama yang ada di Lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu ini.***(TimRed/MM)