Pada tahun 2022 tepatnya pada hari senin, 23 Februari 2022 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Soe, Hakim mediator Pengadilan Agama Soe Martina Lofa S.H.I., M.H.I. berhasil mendamaikan para pihak yang telah mendaftarkan perkaranya dalam perkara Cerai Gugat. Pasangan suami istri yang pada awalnya terlibat konflik rumah tangga ini, pada akhirnya berhasil rukun dan damai kembali setelah dilakukan tiga kali mediasi yang diagendakan oleh Hakim mediator yang telah ditetapkan. Perlu diketahui bahwa kesepakatan damai dalam proses upaya mediasi merupakan keberhasilan yang pertama kalinya di Pengadilan Agama soe.
Ketika sang mediator dihubungi redaktur mengatakan bahwa tentu sebagai mediator kami sangat senang sekali bisa memandu mediasi ini dengan proses yang cukup panjang dan pelik. “Mudah-mudahan keberhasilan ini membawa berkah bagi pasangan suami istri untuk melanjutkan perkawinannya, hingga pada akhirnya tujuan perkawinan Sakinah, mawaddah dan rahmah tercapai.” ujar mediator yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe.
Semoga dengan adanya keberhasilan mediasi ini, akan membuka jalan untuk mediasi-mediasi yang akan datang di Pengadilan Agama Soe berakhir dengan damai dan rukun kembali, apapun perkaranya. (SR).