Perdana Di Tahun 2017, PA Amuntai Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Paringin
Amuntai | PA Amuntai
PA Amuntai bersama KUA dan Camat Kecamatan Paringin bekerjasama untuk membantu memudahkan masyarakat Paringin mendapatkan keadilan, karna masyarakat disana jauh dari kantor PA Amuntai dan tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk datang ke kantor PA Amuntai.
Dengan keadaan yang seperti itu maka PA Amuntai bersama KUA dan Camat Kecamatan Paringin berinisiatif untuk membantu masyarakat disana. Â Pada hari selasa 14 Februari 2017 Sidang Keliling diadakan di Kecamatan Paringin, sidang keliling ini merupakan sidang keliling perdana di tahun 2017.
sekitar pukul 07.00 wita rombongan PA Amuntai berangkat ke Kecamatan Paringin dengan menggunakan 2 buah mobil, setengah personel PA Amuntai dikerahkan untuk menyukseskan sidang keliling perdana ini.
Sidang keliling ini digelar di Kantor Kecamatan Paringin, setelah tiba ditempat tujuan rombongan PA Amuntai disambut peserta sidang yang sudah menunggu dari pagi, rombongan PA Amuntai memberikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta sidang karena semangat mereka untuk mengikuti sidang keliling tersebut.
Pada pukul 09.00 wita sidang keliling pun dimulai, Dari 57 peserta yang mengikuti sidang keliling, 55 peserta yang dikabulkan dan ada 2 peserta perbaikan biodata dalam Akta Nikah yang dicabut. 55 peserta yang dikabulkan tersebut sebanyak 38 perkara Pengesahan Nikah dan 17 perkara perbaikan biodata dalam Akta Nikah, sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Paringin berakhir pada pukul 13.00 wita.