Perdana di Jawa Tengah, Pengadilan Agama Magelang Laksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai Sebagai Tindak Lanjut Penggunaan Elektronik Akta Cerai

Magelang, 12 September 2025 – Pengadilan Agama Magelang menjadi yang perdana di Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan blangko Akta Cerai secara fisik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025 lalu. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan digitalisasi peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Baca Juga: PA Magelang Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Elektronik (EAC)

Pemusnahan blangko dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Pengadilan Agama Magelang. Acara dipimpin langsung oleh Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E., Ketua Pengadilan Agama Magelang, didampingi oleh Ana Efandari S, S.H.I., M.H., Wakil Ketua; Fitria Saccharina Putri, S.H.I., M.H., Hakim; Mohamad Irfan, S.H., Panitera; Sugeng Triyono, S.H., Kasubbag Umum dan Keuangan; serta disaksikan oleh saksi-saksi dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Magelang.
Adapun jumlah blangko Akta Cerai yang dimusnahkan sebanyak 14 bendel, dengan rincian sebagai berikut:
- 3 bendel (tahun terbit 2025, kondisi utuh)
- 4 bendel (tahun terbit 2024, kondisi utuh)
- 1 bendel (tahun terbit 2024, kondisi tidak utuh)
- 6 bendel (tahun terbit 2023, kondisi utuh)
Kegiatan pemusnahan ini selain sebagai tindak lanjut penggunaan Elektronik Akta Cerai juga merupakan bagian dari penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak terpakai. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik.
“Eranya sudah digital, Pemusnahan sisa-sisa akta cerai adalah upaya menutup rapat pintu penyalahgunaan akta cerai di PA Magelang”. Tegas Ketua PA Magelang.

Dengan selesainya pemusnahan ini, maka berakhir sudah babak penggunaan Akta Cerai fisik di Pengadilan Agama Magelang, sekaligus menandai dimulainya era baru Elektronik Akta Cerai (EAC) di Jawa Tengah.