Perdamaian Tercapai: Pengadilan Agama Lebong Berhasil Mengembalikan Keutuhan Rumah Tangga
LEBONG,– Pengadilan Agama Lebong kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelesaian sengketa rumah tangga. Sebuah perkara cerai gugat dengan register nomor 111/Pdt.G/2025/PA.Lbg yang sedang disidangkan pada tanggal 22 Juli 20225, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk mencabut gugatan dan kembali membina rumah tangga mereka.
Perdamaian ini tercapai berkat upaya nasihat persuasif dari Hakim M. Yanis Saputra, S.H., M.H., yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam pemeriksaan perkara tersebut. Dengan pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan urgensi keutuhan rumah tangga, Hakim berhasil menyentuh hati para pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusan perceraian.
Proses persidangan, yang juga didampingi oleh Panitera Pengganti Ardiansyah, S.H., serta dihadiri oleh Kuasa Hukum pihak Penggugat, Reko Hernando, S.H., berjalan kondusif. Keinginan berdamai dari kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam berita acara persidangan, dan gugatan secara resmi dicabut oleh pihak Penggugat di hadapan Hakim Pemeriksa Perkara. Keputusan ini diterima dengan baik oleh kedua belah pihak yang berkomitmen untuk memperbaiki komunikasi dan memperkuat ikatan keluarga mereka.
Keberhasilan penyelesaian secara damai ini merupakan bukti nyata efektivitas upaya Pengadilan Agama Lebong dalam mendorong jalur mediasi dan musyawarah kekeluargaan sebagai prioritas utama dalam penanganan sengketa keluarga. Hal ini juga menegaskan kembali bahwa rekonsiliasi merupakan solusi yang sangat mungkin diwujudkan di tengah persoalan rumah tangga, demi menjaga keutuhan keluarga.
.
Penulis: tim media PA Lebong