Perdalam tentang Ekonomi Syari’ah,PTA Ambon Gelar Diskusi Hukum

Ambon | pta-ambon.go.id
Diskusi hukum yang merupakan implementasi pemberdayaan hakim tinggi yang minggu lalu telah dikaji tentang ekonomi syari’ah, dan untuk memperdalam antara teoritis dan praktek, maka Tim kajian hukum dan peradilan Pengadilan Tinggi Agama Ambon mengundang nara sumber dari Bank Syari’ah Mandiri Cabang Ambon.
Kajian Hukum dan Peradilan PTA. Ambon yang dimotori para hakim tinggi yang berlangsung selama dua jam pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013, yang dihadiri Para Hakim Tinggi, pejabat Fungsional dan para Panitera Pengganti, di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Ketua Kajian Hukum dan Peradilan PTA. Ambon H. A.Jauharudin Sohra, S. Ag. MH dalam pengantarnya memperkenalkan kepada nara sumber tentang kegiatan seperti ini, yang dilaksanakan secara rutin tiap hari Selasa dan Rabu dalam bentuk Kajian Hukum dan Peradilan oleh para Hakim Tinggi dan pejabat Kepaniteraan, dengan tujuan “untuk memperluas pemahaman tentang ekonomi syariah antara teori dan praktek ”katanya dengan singkat.
Selanjutnya Kepala PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon Imsak Ramadhan yang pada intinya menyampaikan tentang Bank Syari’ah, yang menurutnya adalah tidak sama dengan Bank Konvensional, yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah dan nilai-nilai islami pada umumnya yaitu bagi hasil.
Dengan cirri-ciri operasionalnya adalah dari itilah-istilah khusus yang diambil dari khazanah muamalah dalam islam universal. Istilah-istilah itu ialah Murahabah, Istishna, salam, Ijarah, Wakalah, Kafalah Sharf, Qardh, Rahn, Hiwalah, Mudharabah, musyarakah dan lain sebagainya.
Setelah menyampaikan materinya, Imsak Ramadhan memberikan peluang kepada audiens untuk memberikan masukan atau saran. Dan Pemateri menjawab dengan gambalangnya, sehingga para audiens nampaknya sangat puas atas jawaban itu.(ar)