Perdalam Pemahaman E-Court dan E-Litigasi Pengadilan Agama Putussibau Gelar DDTK Lanjutan

Pada kegiatan perdana DDTK aplikasi e-court beberapa waktu lalu peserta telah dikenalkan pada penggunaan fitur persiapan persidangan yang terdiri dari e-filing, e-payment, dan e-summons. Ketika kegiatan tersebut dilaksanakan aplikasi e-court belum mengakomodir pendaftaran akun pengguna lain dan e-litigasi, sehingga Panitera Pengadilan Agama Putussibau, H. Abi Hurairah, S.Ag. mengagendakan DDTK lanjutan.
Dalam pelaksanaan DDTK lanjutan kali ini Syarif Firdaus, S.H.I. sebagai trainer mensimulasikan cara menambah akun “pengguna lain” dan memverifikasinya, serta mengenalkan “tab persidangan” yang notabene menjadi menu yang paling sering digunakan dalam pengaplikasian e-litigasi nantinya.
Kegiatan ini digelar pada tanggal 9 Desember 2019 di aula Pengadilan Agama Putussibau. Seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, admin dan petugas layanan meja e-court, Sekretaris dan Kasubbag TI, Perencanaan dan Pelaporan ikut bagian dalam kegiatan tersebut.
Dengan berbekal berbagai sumber dan literatur yang dimiliki, fitur tambah akun pengguna lain dan tab persidangan sebagai fitur e-litigasi pada aplikasi e-court diperkenalkan.
Menu Pengguna Lain
Sebagaimana tercantum dalam PERMA 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik terdapat pada Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain. Sedangkan mekanisme pendaftarannya diatur dalam SK KMA Nomor 129 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atas PERMA 1 Tahun 2019 pada Huruf B.2.f. yang berbunyi bahwa untuk pengguna lain, mendapat akun melalui meja e-court pada layanan PTSP pengadilan.
Untuk itu perlu diperkenalkan menu “Pengguna Lain” tersebut khususnya bagi petugas layanan meja e-court yang berhadapan langsung dengan calon pengguna.
Perlu diketahui bahwa peran petugas layanan meja e-court bukan hanya menambahkan akun pengguna lain pada aplikasi e-court lebih dari itu petugas layanan meja e-court juga harus memverifikasinya sebagaimana tercantum dalam SK KMA Nomor 129 Tahun 2019 Huruf B.3.d. yang menyatakan bahwa Pengadilan Tingkat Pertama menunjuk petugas dengan surat keputusan yang tugasnya melakukan verifikasi persyaratan untuk pendaftaran sebagai pengguna lain.
tampilan akun pengguna lain yang telah dan belum terverifikasi
Tab Persidangan
Selain memperkenalkan menu “Pengguna Lain” pada aplikasi e-court juga diperkenalkan “tab persidangan” pada aplikasi tersebut. Beberapa hal teknis lainnya juga disampaikan, diantaranya kewajiban pengisian court calendar di SIPP, pengisian tundaan sidang, pengiriman salinan putusan/ penetapan elektronik serta mekanisme singkronisasi tundaan sidang dari aplikasi SIPP ke e-court yang hanya satu arah.
Mengingat singkronisasi aplikasi e-court yang bersifat satu arah, Syarif Firdaus, S.H.I. sebagai trainer pada DDTK lanjutan tersebut mengingatkan kepada Panitera Pengganti yang menangani perkara e-court agar tidak menginput jadwal tundaan sidang pada “tab persidangan” yang terdapat pada aplikasi e-court, akan tetapi tundaan tersebut sebaiknya diinput pada aplikasi SIPP seperti biasanya, nanti secara otomatis tundaan tersebut akan tersingkronisasi ke “tab persidangan” pada aplikasi e-court. Jika tundaan sidang perkara e-court diinput pada “tab persidangan” aplikasi e-court maka perlu diinput ulang pada aplikasi SIPPnya dan ini sebenarnya tidak disarankan oleh satgas SIPP Badilag.
Pada perkara yang disetujui oleh kedua belah pihak secara e-court maka mekanisme jawab menjawab akan terlihat pada tab persidangan. Dokumen dapat dikirim setelah proses penundaan sidang. Untuk mekanisme kontrol dari semua dokumen yang diupload para pihak nantinya akan dilakukan oleh Majelis/ Hakim. Ketika kedua belah pihak mengirimkan dokumen dan belum diverifikasi oleh Majelis/ Hakim, maka kedua belah pihak tidak dapat melihat/ mendownload dokumen yang dikirim oleh pihak lawan.
tampilan proses verifikasi dokumen oleh Majelis/ Hakim
Seluruh peserta terlihat antusias mengikuti, berbagai pertanyaan bermunculan mengiringi pengenalan fitur baru dari aplikasi e-court tersebut.
Setelah sesi tanya jawab selesai maka berakhir pula kegiatan yang berdurasi kurang lebih 120 menit tersebut. Ketua Pengadilan Agama Putussibau, H. Mursid, S.Ag., M.Ag., berharap semua peserta yang telah mengikuti DDTK dapat memahami alur dan proses penanganan perkara yang didaftarkan secara e-court terlebih bagi Hakim dan Panitera Pengganti yang telah ditunjuk untuk menangani perkara e-court yang kini sedang berjalan di Pengadilan Agama Putussibau, demikian ungkapnya. (firdaus)