Perceraian PNS Tahun 2012 di Bangka Belitung Naik 40 %
Pangkalpinang | pta-babel.net
Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dalam tahun 2012 menerima perkara sebanyak 2.549 perkara, atau bertambah 177 perkara dibandingkan dengan tahun 2011.
Dari 2.549 perkara tersebut, 1.706 perkara merupakan Cerai Gugat artinya pihak isteri sebagai Penggugat (tahun 2011 sebanyak 1.612 perkara), sedangkan Cerai Talak, artinya suami yang mengajukan perkara sebanyak 644 perkara (tahun 2011 sebanyak 630 perkara), kemudian menyusul dispensasi kawin sebanyak 97 perkara (tahun 2011 sebanyak 50 perkara).
Berikutnya Harta Bersama 17 perkara (tahun 2011 sebanyak 10 perkara), Izin Poligami 11 perkara (tahun 2011 sebanyak 8 perkara), Itsbat Nikah 13 perkara ( tahun 2011 sebanyak 9 perkara).
Pengadilan Agama Tanjungpandan tahun 2012 menerima perkara sebanyak 1.014 perkara (tahun 2011 sebanyak 867 perkara), disusul Pengadilan Agama Sungailiat 792 perkara (tahun 2011 sebanyak 995 perkara), Pengadilan Agama Pangkalpinang tahun 2012 sebanyak 443 perkara (tahun 2011 sebanyak 510 perkara) sedangkan Pengadilan Agama Mentok yang baru mulai berdiri tahun 2012, pecahan dari wilayah hukum Pengadilan Agama Sungailiat, menerima perkara sebanyak 300 perkara.
Menurut Drs. Sirojut Tholibin, Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang pernah sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama Tanjungpandan, jumlah perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tanjungpandan cukup tinggi karena sebagian besar calon suami dan/atau isteri sudah dalam keadaan terpaksa untuk dinikahkan seperti sudah hamil. Tahun 2011 perkara dispensasi kawin diterima sebanyak 31 perkara dan diputus sebanyak 30 perkara.
Tahun 2012 meningkat menjadi 73 perkara dan diputus 69 perkara Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama diperlukan apabila calon suami belum mencapai umur 19 tahun atau pihak calon istrei belum mencapai umur 16 tahun, sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Ditambahkan oleh Drs. Sirojut Tholibin bahwa perkawinan dari hasil dispensasi kawin tersebut umumnya juga tidak bertahan lama, akibatnya angka perceraian menjadi tinggi. Dari empat Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, angka perceraian di Pengadilan Agama Tanjungpandan termasuk tinggi, seperti tahun 2011 sebanyak 816 perkara dan tahun 2012 meningkat menjadi 907 perkara.
Dari 1895 perkara peceraian tahun 2012 dari empat Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, mengenai penyebabnya yang tertinggi adalah terus manerus berselisih, yaitu sebanyak 1.029 perkara, disusul meninggalkan kewajiban sebanyak 652 perkara, moral 155 perkara dan menyakiti jasmani 34 perkara dan penyebab lain sebanyak 24 perkara.
Mengenai perkara perceraian yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil tahun 2012 sebanyak 324 perkara, sedangkan tahun 2011 hanya 193 perkara, naik 131 perkara (40%). Dari jumlah 324 perkara tersebut, 241 perkara adalah PNS wanita, sisanya 83 perkara adalah PNS pria.
Kemudian yang ada persetujuan dari pejabat berwenang hanya 78 perkara, selebihnya tidak ada persetujuan pejabat, namun pegawai yang bersangkutan tetap ingin melanjutkan perkaranya setelah Pengadilan Agama memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan mengurus surat izin untuk melakukan perceraian dari pejabat berwenang, namun tidak berhasil mendapatkan izin dan pegawai tersebut diharuskan membuat surat pernyataan bersedia menanggung segala resiko kepegawaian sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 45 tahun 1990.