Perceraian Dikalangan PNS di Kabupaten Natuna Masih Tinggi

Ranai | www.pa-natuna.net
Untuk mengajukan perkara perceraian, khususnya para pihak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi persyaratan tertentu yang harus dilengkapi dan berbeda dari persyaratan yang diajukan oleh para pihak pada umumnya. Persyaratan khusus yang harus dimiliki itu adalah surat izin dari atasan yang bersangkutan dimana tempat para pihak tersebut bekerja.
Hal ini dikarenakan proses perceraian untuk para pihak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam undang-undang. Dimana permohonan perceraian Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meskipun sedikit rumit dalam proses pengajuan gugatan Pegawai Negeri Sipil namun perkara yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Natuna masih tinggi, hingga bulan Februari 2014 tercatat ada 7 perkara yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun jumlah tersebut tidak berbeda jauh dengan jumlah perkara yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil di tahun 2013. Berdasarkan data yang ada di Kepaniteraan Pengadilan Agama Natuna, pada tahun 2013, dari 236 perkara cerai gugat dan cerai talak, ada 18 perkara yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Natuna.
Berdasarkan data yang ada di Kepaniteraan Pengadilan Agama Natuna, 50 % alasan perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Natuna pada tahun 2013 adalah adanya gangguan pihak ketiga, dan penyebab lainnya berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan permasalahan ekonomi.
Sedangkan di tahun 2014 hingga awal bulan Maret, dari 34 perkara yang masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Agama Natuna, 9 perkara yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil, 80 % alasan pengajuan gugatan dikarenakan gangguan pihak ketiga menempati posisi pertama alasan gugatan, diikuti dengan alasan nafkah. (FM)
