logo web

Dipublikasikan oleh PTA Kupang pada on .

Percepatan Penyelesaian Perkara Dalam Rangka Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan di PTA Kupang

Dalam Rangka melakukan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Tinggi Agama Kupang mempercepat penyelesaian perkara banding yang sebelumnya 1 bulan menjadi 14 hari semenjak tanggal pendaftaran.
Perkara ini didaftar pada register banding PTA Kupang tanggal 16 Agustus 2021 dan diputus hari ini tanggal 30 Agustus 2021. Ketua Majelis, YM Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I mengatakan, "ini salah satu bentuk percepatan pelayanan publik atau pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Karena Perkara ini diputus secara e-litigasi, maka hari ini juga putusan ini akan sampai kepada para pihak melalui kuasa hukumnya masing2".

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice