Percepatan Penyelesaian Perkara Dalam Rangka Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Pencari Keadilan di PTA Kupang
Dalam Rangka melakukan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Tinggi Agama Kupang mempercepat penyelesaian perkara banding yang sebelumnya 1 bulan menjadi 14 hari semenjak tanggal pendaftaran.
Perkara ini didaftar pada register banding PTA Kupang tanggal 16 Agustus 2021 dan diputus hari ini tanggal 30 Agustus 2021. Ketua Majelis, YM Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I mengatakan, "ini salah satu bentuk percepatan pelayanan publik atau pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Karena Perkara ini diputus secara e-litigasi, maka hari ini juga putusan ini akan sampai kepada para pihak melalui kuasa hukumnya masing2".