logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Perbedaan Gugatan Dan Permohonan Menjadikan Pemahaman bagi Masyarakat Di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pengadilan Agama Muara Teweh merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, Wakaf, Shadaqah, dan Hibah berdasarkan Hukum Islam sebagaimana di atur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.

Untuk memulai dan menyelesaikan pemeriksaan persengketaan perkara perdata yang terjadi di antara anggota masyarakat, salah satu pihak yang bersengketa harus mengajukan permintaan pemeriksaan kepada pengadilan. Apabila salah satu pihak mengajukan permintaan pemeriksaan, persengketaan menjelma menjadi “perkara” di sidang pengadilan.

Pengadilan berfungsi untuk perkara-perkara yang diajukan kepadanya, dalam prorses perkara tersebut terdapat prosedur yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon atau penggugat sebagai pihak yang berperkara, dalam keseharian petugas PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai gerbong utama dalam pelayanan menerima konsultasi terkait gugatan cerai dan permohonan dispensasi serta istbat nikah.

Berawal dari kedatangan Pihak Perkara menyampaikan secara lisan terkait keinginan mereka, kemudian petugas menyampaikan persyaratan administrasi kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Gugatan dan Permohonan yang dibantu oleh Petugas Posbakum. Dalam gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh Pengadilan. Sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan.

Ciri Khas

Gugatan

  1. Permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa
  2. Terjadi sengketa diantara pihak, minimal 2 (dua) pihak (Penggugat dan Tergugat)
  3. Tidak dapat dilakukan secara sipihak
  4. Kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuasaan mengikat kepada para pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa ataupun didengarkan keterangannya.

Permohonan

  1. Masalah yang diajukan bersifat sepihak saja
  2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada Pengadilan Agama pada prinsipnya tanpa sengketa dan tanpa pihak lain
  3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat mutlak satu pihak
  4. Keputusan hakim mengikat terhadap semua orang

 Harapan diterbitkan artikel ini yang mana akan dipublish baik di website PA Muara Teweh dan sosial media menjadikan bacaan bagi masyarakat terkait penerimaan Perdata Agama sehingga terwujudnya kesadaran hukum.

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice