Perbedaan Gugatan Dan Permohonan Menjadikan Pemahaman bagi Masyarakat Di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Muara Teweh
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Pengadilan Agama Muara Teweh merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, Wakaf, Shadaqah, dan Hibah berdasarkan Hukum Islam sebagaimana di atur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Untuk memulai dan menyelesaikan pemeriksaan persengketaan perkara perdata yang terjadi di antara anggota masyarakat, salah satu pihak yang bersengketa harus mengajukan permintaan pemeriksaan kepada pengadilan. Apabila salah satu pihak mengajukan permintaan pemeriksaan, persengketaan menjelma menjadi “perkara” di sidang pengadilan.
Pengadilan berfungsi untuk perkara-perkara yang diajukan kepadanya, dalam prorses perkara tersebut terdapat prosedur yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon atau penggugat sebagai pihak yang berperkara, dalam keseharian petugas PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai gerbong utama dalam pelayanan menerima konsultasi terkait gugatan cerai dan permohonan dispensasi serta istbat nikah.
Berawal dari kedatangan Pihak Perkara menyampaikan secara lisan terkait keinginan mereka, kemudian petugas menyampaikan persyaratan administrasi kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Gugatan dan Permohonan yang dibantu oleh Petugas Posbakum. Dalam gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh Pengadilan. Sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan.
Ciri Khas
Gugatan
|
Permohonan
|
Harapan diterbitkan artikel ini yang mana akan dipublish baik di website PA Muara Teweh dan sosial media menjadikan bacaan bagi masyarakat terkait penerimaan Perdata Agama sehingga terwujudnya kesadaran hukum.