Perangi Penyalahgunaan Narkoba, MS Blangpidie & BNN Kab. Aceh Selatan Sosialisasikan P4GN
Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang dalam waktu lama dapat berakibat fatal bagi tubuh, apabila seorang pecandu sudah mencapai fase ketergantungan, narkoba lambat laun akan merusak organ tubuh dan apabila takaran penggunaan narkoba melebihi batas yang dapat diterima tubuh, kemungkinan besar pengguna narkoba akan overdosis dan berakhir pada kematian.
Saat ini Indonesia sedang darurat narkoba, 100 ribu orang meninggal setiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan laporan BNN per september 2020 yang dikutip dari suara.com, yang mana angka ini meningkat 28,8 % dari tahun sebelumnya (September 2019) dan titik ini merupakan titik tertinggi angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba selama ini di Indonesia.
Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, MS Blangpidie menyelenggarakan kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan pada Hari Senin, 24 Mei 2021.
Pada kegiatan sosialisasi P4GN ini, pihak BNN Kab. Aceh Selatan memberikan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba kepada seluruh pegawai MS Blangpidie termasuk para hakim, pejabat struktural & fungsional, PPNPN, dan tenaga bakti.
Menurut pemaparan BNN, waktu demi waktu narkoba jenis baru akan selalu muncul, dengan tujuan untuk menghindari pengikatan dan belum ditetapkannya narkoba jenis baru tersebut pada peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Adapun penyalahgunaan penggunaan narkoba yang sering ditemui di provinsi Aceh adalah narkoba jenis sabu dan ganja.
Pada kegiatan ini, juga dilakukan tes narkoba dengan menggunakan sampel urine terhadap seluruh aparatur MS Blangpidie dan alhamdulillah keluar hasil tes urine keseluruhan aparatur MS Blangpidie dengan hasil negatif.
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***