logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Peranan PA Cilegon Menyelesaikan Perkara Perdata

KPA Cilegon, Drs. Faizal Kamil, SH., MH saat berikan materi

Cilegon | pa-cilegon.go.id

Ikatan Sarjana Hukum Cilegon (Bond of Law Degree Cilegon) melakukan kegiatan pembinaan Kadarkum dan Wawasan Kebangsaan bagi RT/RW. Acara ini adalah merupakan kerjasama antara Ikatan Sarjana Hukum (IKSH) Cilegon dengan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Kota Cilegon, yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2013, di aulaI Masjid Agung Nurul Ikhlas kota Cilegon.

Pemberian materi tentang Perwakafan dari KPA Cilegon pada bulan September 2013, ditindak lanjuti oleh IKSH kota Cilegon untuk mengundang kembali KPA Cilegon, Drs. Faizal Kamil, SH., MH dalam acara Pembinaan Kadarkum atau Keluarga Sadar Hukum tingkat RT dan RW se-kota Cilegon, yang dihadiri lebih kurang 200, (dua ratus) orang peserta.

RT dan RW yang merupakan kepala warga masyarakat pada level bawah, sangat banyak permasalahan terkait dengan soal keperdataan di Pengadilan Agama. Mengingat masyarakat kota Cilegon yang relijius dan masyarakatnya sebagian besar beragama islam. Perkara Perdata di Peradilan Agama terfokus soal Perdata khusus, yaitu perkara perceraian, itsbat nikah, kewarisan, harta bersama atau “gono gini”, pengangkatan anak, sengketa ekonomi syari’ah dll. Jadi bukan perdata umum seperti jual beli, utang piutang, sewa menyewa dst.

KPA Cilegon di dalam menyampaikan materi dengan judul “Peranan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Perdata bagi masyarakat di kota Cilegon”, memperkenalkan terlebih dahulu mengenai sekilas Pengadilan Agama dari aspek sejarah, lalu secara khusus menceritakan mulai berdirinya PA Cilegon berikut dengan kompetensi absolut nya. Ditegaskan oleh beliau berkenaan dengan peran maupun tupoksi PA Cilegon, ialah “menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang di ajukan kepada nya” yang berhubungan dengan Perkawinan, Kewarisan, Perwakafan dan Hibah.

Para peserta khidmat menyimak pemaparan KPA Cilegon sampaikan materi

Selanjutnya, KPA Cilegon menjabarkan apa-apa yang termasuk dengan sengketa perkawinan (gugatan maupun permohonan) mulai dari permohonan wali adhol, dispensasi nikah, itsbat nikah, dan pengangkatan anak, lalu cerai gugat, cerai talak, pembatalan perkawinan, penyelesaian harta bersama serta sengketa kewarisan. Oleh karena perkara-perkara yang di jelaskan tadi paling banyak di terima di PA Cilegon, bahkan di seluruh Indonesia. Hal ini terbukti dengan data-data laporan ke Mahkamah Agung RI, cq. Ditjen Badilag (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama) melalui website nya, www.badilag.net atau infoperkara.

Hal ini di ungkap pak KPA Cilegon, dengan era teknologi informasi telah mengubah Peradilan Agama dari serambi masjid ke serambi dunia (Peradilan Modern), yang mendunia, oleh sebab kemajuan teknologi informasi Peradilan Agama menambah serta merambah dari Peradilan Manual ke digital, tentunya memberikan kontribusi penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama Cilegon yang mempermudah jangkauan ke masyarakat, jadi informasi mengenai wewenang serta peranan PA. Sangat mudah di akses yang intinya PA. Disamping dibutuhkan oleh masyarakat, juga merespon hukum Islam hadir di masyarakat kota Cilegon.

Trust (kepercayaan) bagi masyarakat memang terus menerus dilakukan oleh KPA Cilegon seperti penyuluhan hukum atau sosialisasi tentang Kompilasi Hukum Islam, agar PA Cilegon tetap di hati masyarakat... utama nya kota Cilegon.

[Tim Redaksi - PA Cilegon]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice