Peradilan Umum dan Peradilan Agama Wilayah Yogyakarta Gelar Rakerda Bersama

Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengadakan rapat kerja daerah bersama di Hotel Sahid Rich Jogja. Pembukaan kegiatan di hari pertama rapat kerja daerah (rakerda) dua lingkungan peradilan ini dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta (Senin, 11/11/13). Kegiatan akan berlangsung hingga Rabu (13/11/13).
Membuka rakerda, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sugeng Achmad Judhi, SH., dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan rakerda bertujuan membahas permasalahan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) demi memantapkan kinerja pengadilan untuk menuju peradilan yang modern. Terkait tujuan hal tersebut, Sugeng menyampaikan pentingnya pengoptimalan tehnologi informasi dan modernisasi dalam mendukung kinerja pengadilan.
Penegasan tersebut disampaikan orang nomor satu di lingkungan peradilan umum sewilayah DIY di hadapan peserta rapat yang terdiri dari para hakim tinggi PT Yogyakarta dan PTA Yogyakarta, serta seluruh ketua dan panitera sekretaris pengadilan negeri dan pengadilan agama se-DIY.
Ditambahkannya juga, bahawa kinerja pengadilan tidak dapat dipisahkan dengan kuantitas dan kualitas yang telah dicapai oleh hakim dan pegawai pada kode etik dan peraturan disiplin PNS. Beliau memprihatinkan masih ada juga oknum hakim maupun pegawai yang bertindak tidak sesuai dengan peraturan. Meski diakui hanya dilakukan segelintir oknum tapi hal tersebut berdampak kepada citra instansi keseluruhan. Untuk itu beliau menghimbau pimpinan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Khususnya kepada hakim saya mengingatkan bahwa di dalam bab penutup pedoman perilaku hakim yang disusun oleh Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah ditetapkan bahwa pimpinan pengadilan harus berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa hakim dalam lingkungannya mematuhi kode etik dan PPH, serta peraturan lain yang berlaku,” tegasnya.
Beliau menyampaikan agar pimpinan tidak ragu-ragu dalam menindak bawahannya yang melanggar peraturan. Menurutnya, pimpinan yang tidak mengingatkan dan tidak menindak anggotanya yang bermasalah, maka pimpinan yang bersangkutan akan ditindak, baik ketua pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.
"Ketua PTA Yogyakarta bahkan pernah mengusulkan agar mereka yang tidak dapat dibina agar 'dibinasakan' saja," tambahnya. Beliaupun mengamini perlunya sanksi yang tegas terkait pelanggaran dalam jabatan.
Memungkasi arahannya, beliau mengharapkan seluruh warga peradilan di wilayah DIY memperbarui tekad bersama, saling mengingatkan, dan bersama-sama menjaga wibawa pengadilan.
