Penyuluhan Hukum Oleh Ketua PA Sentani Kepada Masyarakat Distrik Sarmi Provinsi Papua
Sarmi, 7 Maret 2024
Ketua Pengadilan Agama Sentani Bapak Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum dan Public Campaign kepada masyarakat Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi salah satu agenda Pengadilan Agama Sentani dalam pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan tahap pertama di Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi. Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Distrik Sarmi yang dimulai pukul 09.00 WIT.
Pada Penyuluhan ini Ketua Pengadilan Agama Sentani yang didampingi oleh Perwakilan KUA Distrik Sarmi memberikan penyuluhan terkait masalah seputar persoalan hukum tentang perceraian. Banyak hal yang disampaikan oleh beliau terkait dengan beberapa kewenangan Pengadilan Agama diantaranya berkenaan dengan pengangkatan anak, itsbat nikah, dispensasi kawin, izin poligami, wakaf, dan waris. Selain itu juga Ketua Pengadilan Agama Sentani memberikan beberapa informasi mengenai pelayanan yang ada pada Kantor Pengadilan Agama Sentani seperti pembebasan biaya perkara (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu yang terdapat dalam Anggaran DIPA PA Sentani.
Tak lupa Ketua PA Sentani menyampaikan kepada warga yang hadir adanya aplikasi gugatan mandiri dimana bagi pihak yang akan berperkara di Pengadilan Agama Sentani dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam membuat surat gugatannya. Sedangkan untuk proses persidangannya akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Distrik Sarmi dengan Layanan Sidang Diluar Gedung Tahap II beberapa waktu kedepan.
Tampak warga Distrik Sarmi yang hadir pada penyuluhan hukum kali ini antusias dalam menyimak penjelasan yang disampaikan oleh Bapak Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H. Adapun tujuan dari Penyuluhan Hukum ini diharapkan agar masyarakat khususnya yang berada di Distrik Sarmi sadar akan hukum dan peraturan perundang-perundangan. (ERS)