logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penyuluhan Hukum Di Desa Anjir Pulang Pisau

Diakhir tahun 2019 ini Pengadilan Agama Pulang Pisau banyak mendapatkan undangan sebagai narasumber dalam berbagai acara. Kalau sebelumnya Hakim PA Pulang Pisau Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. menjadi Narasumber Pada Acara Sosialisasi Perlindungan Anak di Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Pada kesempatan hari ini Selasa 12 Desember 2019, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Erpan, S.H., M.H. diundang sebagai narasumber dalam Kegiatan sosialisasi Penyuhan kesehatan pernikahan dini dan narkoba di Desa Anjir Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut, wakil ketua Pengadilan Agama menyampaikan akan pentingnya merencanakan pernikahan sedini mungkin untuk menghindari pernikahan dini atau pernikahan anak yang belum mencukupi usia batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sejak akhir Oktober 2019 sampai dengan pertengahan bulan Desember 2019 ini, Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pulang Pisau di dominasi oleh perkara Dispensasi kawin. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan bagi pasangan yang kurang usia banyak terjadi di wilayah hukum pengadilan Agama Pulang Pisau. Pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir, terutama kepada Para Ketua RT maupun para pemuda agar memahami pentingnya pernikahan dalam usia yang cukup, karena pernikahan cukup usia sangat terkait dengan kelangsungan perkawinan dalam mencapai tujuan perkawinan yang bahagia dan sejahtera berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan diliputi rasa sakinah mawaddah warrahmah sebagaimana tujuan perkawinan dalam Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Meskipun semua yang hadir tidak seluruhnya beragama islam, beliau tetap menekankan pentingnya usia yang cukup karena ketentuan UU perkawinan berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat, sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka tetap harus kita patuhi karena tujuan dari perubahan Undang Undang Perkawinan untuk kemaslahatan kita semua. Hal ini sejalan dengan Kepala Desa Anjir Pulang Pisau yang dalam sambutannya juga menyampaikan harapan yang besar kiranya hasil dari sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya menghindari pernikahan dini dan bahaya Narkoba.

Antusiasme masyarakat begitu tinggi dalam mengikuti acara tersebut, sehingga pertanyaan yang datang bertubi- tubi kepada narasumber hingga waktu habis, sehingga banyak pertanyaan yang belum bisa diberikan jawaban dalam forum tersebut dan bisa langsung ditanyakan kembali di kantor ujar ayah dari tiga anak ini;

Diakhir materi, Erpan berharap di tahun 2020 ada kerja sama yang sinergi antara Pemerintah daerah dan dinas terkait untuk meminimalisir angka pernikahan kurang usia atau dibawah umur agar nantinya   program Indonesia Unggul , Indonesia maju dapat terwujud sesuai harapan kita bersama.

Erpan

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice