Penyuluhan Hukum Dampak Narkoba Terhadap Angka Perceraian
Narkoba merupakan salah satu penyebab tingginya angka perceraian. Sepanjang tahun 2020 hingga awal tahun 2021, Pengadilan Agama Kota Binjai telah menangani banyak perkara gugatan cerai dan cerai talak. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Salah satunya disebabkan karena tidak ada keharmonisan antar suami istri dikarenakan pengaruh narkoba.
Oleh karena itu perlu dilakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai dampak narkoba terhadap angka perceraian. Sejalan dengan tujuan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Nuzul Lubis, S.H.I., M.A hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LBH Corona, dengan tema “Dampak Narkoba Terhadap Angka Perceraian” di Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Tampak dalam kegiatan tersebut, masyarakat Kelurahan Setia yang antusias mendengarkan pengarahan dari Bapak Nuzul Lubis, S.HI, MA.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan kerja sama antara Lembaga Bantuan Hukum Corong Obor Kebenaran (Corona) dengan Kelurahan Setia. Sedangkan LBH Corona merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Binjai dalam hal Posbakum. Diharapkan melalui penyuluhan ini masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga keluarganya dari pengaruh narkoba, demi keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. (Tim IT PA Binjai)