logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penyuluhan Hukum Dalam Diseminasi Dukcapil Kota Tangerang

Tangerang | pa-tangerangkota.go.id

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan diseminasi kepada para kader posyandu dengan tema “Prosedur Proses Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Tangerang” yang disampaikan oleh H. Hafifi, Lc., M.H. sebagai narasumber dari Pengadilan Agama Tangerang, pada hari Rabu (13/4/2016) pukul 11:00 WIB di Aula Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Pengadilan Agama Tangerang guna memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat kota Tangerang.

Dalam pemaparannya nara sumber menyampaikan proses pendaftaran itsbat nikah di Pengadilan Agama, disamping pembahasan seputar status pencatatan nikah dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Pernikahan sah apabila dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaanya masing masing dan dicatatkan kepada Pegawai Pencatatan Nikah, agar mendapat kepastian hukum dalam status perkawinannya,” jelas Hafifi.

Para Kader Posyandu atusias menyimak dan bertanya tentang seputar proses itsbat nikah di Pengadilan Agama Tangerang.

Kegiatan ini menitikberatkan kepada tanggung jawab bersama, agar para kader posyandu paham dan menerima informasi hukum terutama tentang perkawinan dan menyampaikannya kepada masyarakat kota Tangerang secara umum.

Acara diseminasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang bagi para kader Posyandu ditutup pada pukul 12.00 WIB.

[Admin/Ibnu AR]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice