logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penyerapan Anggaran Prodeo PA Kayuagung Sesuai Target

Kayu Agung | pa-kayuagung.go.id

Minggu ke 2 (dua) bulan Desember tahun 2013, perkara yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung berjumlah 667 perkara, terdiri dari 662 perkara gugatan dan 5 perkara permohonan.

Dari jumlah perkara tersebut, terdapat perkara 11 perkara yang termasuk kategori perkara prodeo.Selain progam sidang keliling, progam perkara prodeo juga merupakan program unggulan yang dicanangkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama RI yang tujuannya memberikan akses kepada para pencari keadilan khususnya para pencari keadilan / masyarakat miskin yang kurang mampu (justice for the poor) dan keadilan yang menyeluruh (justice for all) dalam berperkara di Peradilan Agama.

Anggaran pelaksanaan perkara prodeo Pengadilan Agama Kayuagung ini untuk tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dialokasikan untuk 10 perkara prodeo. Jadi setiap perkara prodeo mendapat alokasi dana sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupah). Adapun perkara prodeo yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung sampai dengan bulan Desember 2013 sebanyak 11 Perkara. Sebanyak 9 perkara prodeo telah dikabulkan, 1 perkara prodeo masih berjalan dan 1 perkara prodeo gugur sebelum prodeo dikabulkan.

Dengan penggunaan dana DIPA 04 Pengadilan Agama Kayuagung yang dikhususkan untuk sidang keliling dan perkara prodeo untuk tahun 2013 sudah terserap dan terealisasikan sesuai dengan anggaran.

Untuk berperkara secara prodeo, para pihak harus melengkapi syarat – syarat khusus terlebih dahulu, seperti surat keterangan tidak mampu / masyarakat miskin yang dikeluarkan dari kepala desa/kelurahan setempat, kartu keluarga miskin, bantuan langsung tunai dll, sehingga perkara prodeo benar – benar tersalurkan kepada pihak yang benar membutuhkan serta untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja mengambil kesempatan serta keuntungan untuk kepentingan pribadi dari program ini.

Untuk kedepannya, agar dana DIPA 04 dapat ditingkatkan, dikarenakan dengan adanya progam seperti ini dapat lebih mendekatkan para pencari keadilan khususnya untuk masyarakat / para pencari keadilan yang kurang mampu dapat berperkara secara cuma – cuma / prodeo. pa.kag

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice