logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penyerapan Anggaran PA Bukitinggi Optimal

Bukitinggi | www.pa-bukittinggi.go.id

Panitera/ Sekretaris Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB Riswan, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran menegaskan komitmennya untuk merealisasikan penyerapan anggaran baik Dipa Badilag ataupun DIPA Badan urusan Administrasi hingga 100 persen.

“Saya optimis dipenghujung tahun 2013 realisasi penyerapan anggaran, baik itu DIPA BADILAG ataupun DIPA BUA dengan kekompakan dan semangat kerja rekan-rekan, serapan anggaran PA Bukitinggi akan tembus dan terlaksana mendekati 100 persen, Insya Allah,” tegas  pria murah senyum ini kepada admin diruangannya.

Dalam hal pengelolaan keuangan, PA Bukitinggi telah melakukan tata kelola pengelolaan keuangan yang baik tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan komunikasi, koordinasi, kerjasama serta komitmen antara KPA, PPK, bagian keuangan dan bagian umum serta seluruh jajaran merapatkan barisan dan menyamakan langkah demi terealisasinya penyerapan anggaran optimal dan Opini WTP di tahun 2013.

Di penghujung Triwulan ke - IV realisasi penyerapan anggaran DIPA PA Bukitinggi Tahun Anggaran tahun 2013 Optimal. Hal tersebut terlihat dari laporan keuangan PA Bukitinggi yang menunjukkan realisasi penyerapan anggaran DIPA per 30 Desember 2013 yaitu untuk Satker 402010 realisasi penyerapan anggaran Badan Urusan Administrasi realisasi penyerapan anggaran mencapai 99,03 persen sedangkan untuk satker 402011 Badan Dirjen Peradilan Agama mencapai 100 persen, jelas Rismal Riandi, SH menggaris bawahi penyampaiannya.

Berdasarkan DIPA-005.01.2.682295/2013, dalam tahun anggaran 2013, PA Bukitinggi telah mendapatkan alokasi anggaran DIPA dari Badan Urusan Administrasi (BUA) R.I. sebesar Rp 6.120.225.000,00. Di samping anggaran DIPA yang berasal dari BUA MA-RI, PA Bukitinggi dalam tahun 2013 ini, juga mendapatkan alokasi anggaran dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama(Ditjen.Badilag) MA-RI (DIPA-005.04) untuk Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama yakni Penanganan Perkara Prodeo dan Penyelenggaraan Sidang Keliling sebesar Rp 15.085.000,00.

Wasek Rismal Riandi, SH selaku PPK PA Bukitinggi menyampaikan bahwa dari anggaran DIPA sebesar 6 milyar lebih itu, hingga triwulan IV (Desember 2013) ini, PA Bukitinggi telah melakukan realisasi penyerapan anggaran sebagaimana  table berikut :

Belanja Pegawai setelah revisi Rp 5.547.008.000 dengan realisasi Rp 5.921.241.241 (106,75%) terdapat Pagu Minus Rp 374.425.328. Belanja Lembur  Rp 23.160.000 dengan realisasi Rp 23.127.000 (99,86). Belanja penyelenggaraan Operasinal dan pemeliharaan perkantoran Rp 510.087.000 dengan realisasi Rp 509.711.150 (99,83%),  Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 40.000.000 dengan realisasi Rp 39.985.000 (99,96%).

Anggaran pelaksanaan perkara prodeo Pengadilan Agama Bukittinggi ini untuk tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 15.085.000,- yang dialokasikan dengan penggunaan dana DIPA 04 Pengadilan Agama Bukittinggi yang dikhususkan untuk sidang keliling dan perkara prodeo untuk tahun 2013 sudah terserap dan terealisasikan 100% sesuai dengan anggaran tersedia. Secara keseluruhan penyerapan anggaran kedua DIPA PA Bukitinggi (DIPA-005.01 dan DIPA-005.04) tahun anggaran 2013 ini telah mencapai besaran Rp 6.509.149.391,00 atau sebesar 103,05%.

Selain progam sidang keliling, progam perkara prodeo juga merupakan program unggulan yang dicanangkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama RI yang tujuannya memberikan akses kepada para pencari keadilan khususnya para pencari keadilan / masyarakat miskin yang kurang mampu (justice for the poor) dan keadilan yang menyeluruh (justice for all) dalam berperkara di Peradilan Agama.

Perkara Prodeo

Minggu ke 4 (empat) bulan Desember tahun 2013, perkara yang sudah terdaftar di Kepaniteraan PA Bukittinggi berjumlah 846 perkara, terdiri dari 620 perkara gugatan dan 226 perkara permohonan.

Secara keseluruhan dari 846 perkara  yang masuk sampai dengan periode Desember 2013, perkara yang ditangani secara  prodeo, baik itu prodeo murni, maupun prodeo yang dibiayai oleh DIPA adalah 178 Perkara. Dari 178 perkara prodeo tersebut, dengan anggaran biaya perkara prodeo yang ada sebesar Rp. 6.000.000,- telah terealisasi untuk 20 perkara (Rp.300.000/perkara) Alhamdulillah terlaksana 100%.

Sidang Keliling

Tahun 2013 jumlah perkara yang ditangani dalam sidang keliling sebanyak 117 perkara permohonan (Pengesahan nikah) dan semua perkara yang sudah disidangkan tersebut sudah Putus. Artinya, PA Bukittinggi turut berupaya memberikan kemudahan dan fasilitas kepada masyarakat pencari keadilan dengan berperkara secara Cuma-Cuma bagi masyarakat miskin/ ekonomi lemah walaupun dengan anggaran biaya operasional yang terbatas yaitu Rp. 8.000.000,-.

Untuk berperkara secara prodeo juga sidang keliling benar-benar tersalurkan kepada pihak yang benar membutuhkan serta untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja mengambil kesempatan serta keuntungan untuk kepentingan pribadi dari program ini. Kedepannya, agar dana DIPA 04 dapat ditingkatkan, dikarenakan dengan adanya progam seperti ini dapat lebih mendekatkan para pencari keadilan khususnya untuk masyarakat  para pencari keadilan yang kurang mampu dapat berperkara secara cuma-cuma/ prodeo sesuai  ketentuan SEMA 10/2010. (red.Rismal Riandi,SH)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice