PENYELESAIAN PERKARA PA SOREANG,
LEBIH BESAR PASAK DARIPADA TIANG?
Foto: Infografis penanganan perkara PA Soreang bulan Maret 2022
Soreang | www.pa-soreang.go.id
Kemarin, Kamis, 31 Maret 2022, tepatnya pukul 19.30 WIB, Tim PA Soreang merilis laporan bulanan. Termasuk laporan penyelesaian perkara. Yang divisualkan menjadi diagram info grafis, berisikan perjalanan perkara di PA Soreang selama bulan Maret 2022.
Dengan sisa perkara bulan Februari sebanyak 712 perkara, ditambah perkara masuk di bulan Maret sebanyak 725 perkara, jumlah beban perkara PA Soreang adalah sebanyak 1.437 perkara. Dari perkara sebanyak itu, PA Soreang berhasil menyelesaikan 771 perkara. Dengan rincian 55 putus dicabut dan 716 putus selain dicabut. Dengan kata lain, pada bulan Maret 2022 PA Soreang telah menyelesaikan sekitar 53,7 persen beban perkaranya. Lebih banyak perkara yang berhasil diputus daripada perkara yang masuk. Atau bisa dikatakan juga lebih besar pasak daripada tiang. Karena lebih banyak pengeluaran (perkara yang diputus) daripada pemasukan (perkara yang masuk).
Sebagai informasi, PA Soreang adalah Pengadilan Agama Kelas II dengan jumlah perkara terbanyak di seluruh Indonesia, dan termasuk sebagai salah satu Pengadilan Agama dengan jumlah perkara terbanyak se-Indonesia. Hingga berita ini ditulis (1 April 2022), tercatat perkara masuk sebanyak 2366 perkara ditambah 581 perkara sisa tahun lalu. Namun dengan penyelesaian perkara sebanyak 709 perkara di bulan Januari, 785 perkara di bulan Februari, dan 771 perkara di bulan Maret, bahkan 1 perkara telah diputus pula di awal bulan April ini, menunjukkan bahwa PA Soreang hendak menunjukkan kinerja yang maksimal setiap bulannya. Sehingga banyaknya perkara yang masuk tidak menjadikan PA Soreang 'menimbun' perkaranya, melainkan selalu bersemangat menyelesaikan setiap perkara yang masuk secepatnya, sesuai asas peradilan "sederhana, cepat, dan biaya ringan".
Semoga dengan semangat kerja tersebut, PA Soreang terus berprestasi. Sebagaimana sebelumnya dan sampai saat ini telah meraih predikat APM A (Excellent), SIPP ranking 1 nasional, dan lain-lain. Dan yang terpenting adalah terciptanya kepuasan masyarakat Kabupaten Bandung terhadap pelayanan PA Soreang. (HDA)