logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Penyelenggara Negara dan ASN PA Muara Teweh patuhi LHKPN/LHKASN

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Memasuki tahun anggaran 2022, setiap Penyelenggara Negara dalam hal ini adalah Hakim dan Panitera maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya adalah laporan harta kekayaan. Hal tersebut juga terjadi dilingkup Pengadilan Agama Muara Teweh. Seluruh Hakim, Panitera dan Pegawai/ASN Pengadilan Agama Muara Teweh berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi sebagai seorang Pejabat Penyelenggara Negara ataupun Aparatur Sipil Negara.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara berserta pasangan dan anak yang menjadi tanggungan. Laporan tersebut dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara Negara yang wajib lapor LHKPN dalam hal ini adalah Hakim dan Panitera Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999.

Sedangkan LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berserta pasangan dan anak yang menjadi tanggungan. Laporan tersebut dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakang dikeluarkannya aturan ASN wajib mengisi LHKSN adalah untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparasi ASN dan penguatan integritas aparatur.

Kewajiban melaporkan LHKASN merupakan langkah nyata dan tindak lanjut dari Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta implementasi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. dan Surat Edaran MENPAN-RB No. 54 tahun 2019 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Bagi Pegawai/ASN yang tidak diwajibkan menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dan guna memudahkan penyampaikan LHKASN, Kemen PAN-RB telah membuat inovasi Aplikasi SiHarka atau Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan bagi ASN.(thr)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice