Penyampaian Catatan Pengarahan para Pimpinan MA di PA Sekayu

Dari kiri Panitera/Sekretaris Yuli Suryadi, SH., M.M. dan Waka PA Sekayu Drs. H. Shalahuddin H. Abbas, MH. dalam rapat koordinasi penyampaian catatan pengarahan para pimpinan MARI
Sekayu|pa.sekayu.go.id
Senin (9/3/2015) Wakil Ketua PA Sekayu, Drs. H. Shalahuddin H. Abbas, MH., mengadakan sosialisasi tentang pengarahan Ketua PTA Palembang terhadap catatan pengarahan para pimpinan MARI pada tanggal 26 Februari 2015 yang lalu di Palembang. Sosialisasi ini dihadiri seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai Pengadilan Agama Sekayu.
Menurut Wakil Ketua bahwa temuan-temuan yang ada seperti yang dibicarakan oleh pimpinan para Mahkmah Agung RI tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Hakim Tinggi PTA Palembang yang disusun pada pemeriksaan yang lalu, ini merupakan usaha kita untuk memperbaiki semua yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan persiapan kita, apabila ada pemeriksaan ke Daerah PTA Palembang di tahun 2015 ini diantaranya:
- SK Ketua tentang panjar biaya perkara tidak lengkap, antara lain tidak ditetapkan biaya utuk pertambahan pihak, biaya permohonan verzet, biaya mas media, biaya pemanggilan untuk yang gaib.
- Penyimpanan uang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Biaya perkara untuk proses ada yang digunakan untuk biaya transport dan ada yang beli aset tetap dan untuk biaya lainnya yang tidak ada hubungan dengan proses penyelesaian perkara (mungkin dilingkungan kita juga ada).
- Ada yang terlambat stor PNBP.
- Ada panjar biaya perkara melebihi SK Ketua Pengadilan.
- Ada yang biaya pengiriman berkas banding dua kali.
- Pengembalian sisa panjar terlambat.
Selanjutnya Panitera/Sekretaris Yuli Suryadi, SH., M.M. menyampaikan arahan Prof. Dr. H. Abdul Manan S.H., SIP., Mhum. sebagai berikut :
- Berterima kasih kepada seluruh jajaran Pengadilan yang mengucapkan selamat kepada beliau atas pengangkatan sebagai Tuada Uldilag – Tuamar Agama.
- Kita sudah diberikan kewenangan Ekonomi Syari’ah, perlu ditekankan kepada teman-teman persiapkan diri, harus meyakinkan trush (kepercayaan)
- Diminta kepada para Hakim, diforum persidangan yang baiklah, toganya, kopiah, sepatu dismir berkilat. Kantor sudah bagus, supaya dirawat dipelihara. Dalam majalah Gatra disebutkan tentang adanya Hakim yang tertidur, menggunakan HP dalam persidangan.
- Tentang itsbat nikah sudah banyak, dalam hal ini perlu sekali kehati-hatian, efek hukuman luas; tentang waris dan keturunan. Kawin liar juga ada yang mengitsbatkan. Orang yang mau cerai, diitsbatkan satu paket dengan perkara cerai, hati-hati.
- Hakim perdata pasif, tetapi ada 10 yang boleh aktif (baca).
- Masalah mutasi; ada fit and proper test, yang lulus yang diumumkan/diankat, silakan berkompetisi.
- Issu nasional – panggilan advokat harus langsung dengan orangnya, tidak boleh ditarok saja atau diterima resepsionist.
Inilah beberapa catatan-catatan Ketua PTA Palembang dalam mengikuti rakor pengarahan para Pimpinan MARI yang disampaikan pada pelantikan Panitera/Sekretaris PTA Palembang tanggal 26 Februari 2015.
Peserta rakor sosialisasi penyampaian Catatan Pengarahan para pimpinan Mahkamah Agung RI di Ruang Sidang Utama PA Sekayu
Menurut beliau intinya untuk menjadi perhatian dan dipedomani secara baik oleh para Ketua dan Panitera Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi agama Palembang dan para Hakim Tinggi selaku Hatibinwas Daerah maupun bidang di PTA Palembang. (Darman)