Penutupan Acara Bimtek Administrasi Yustisial KepaniteraanBidang Sita, Eksekusi Dan E-Litigasi Sewilayah PTA Medan

Acara Bimbingan Teknis Administrasi Yustisial Kepaniteraan Bidang Sita, Eksekusi dan E-litigasi Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan telah selesai. Kegiatan ditutup pada malam Jumat tgl 28 Agustus 2020. Acara penutupan dilaksanakan bertempat di Aula Lantai I hotel Grand Antares di Jl SM. Raja Medan.
Bertindak sebagai Pembawa acara Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H.,. kesan dan pesan disampaikan oleh bapak Alpun, S.Ag., M.H. (Panitera PA Lubuk Pakam) yang menyampaikan bahwa Panitera di Sumatera Utara mempunyai mental yang siap untuk melaksanakan eksekusi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta tidak akan meninggalkan lapangan eksekusi sebelum diselesaikan. Beliau juga merasa bersyukur dengan materi yang diberikan oleh para Narasumber yang cukup menguasai materi sehingga ilmu yang didapat nantinya lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib dalam administrasi peradilan.
Pemberian sertifikat secara simbolis diberikan kepadaHerman S.H. panitera PA Kisaran dan Drs Hj. Madinah Pulungan, S.Ag Panitera PA Sibolga
Acara Ditutup oleh Bapak Wakil Ketua PTA Medan (Dr. H. Zulkarnain, S.H,.M.H.) yang dalam sambutannya menyampaikan agar Bimtek yang dilaksanakan dapat menambah ilmu bagi para Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Juru sita Pengganti sehingga dapat melaksanakan tugas dengan benar. Harapan masyarakat Pencari keadilan sangat besar kepadaPengadilan agar diberikan pelayanan yang terbaik dalam menyelesaikan perkaranya. Mahkamah Agung telah menyahuti kebutuhan masyarakat tersebut dengan membuat aplikasi elektronik yang berupaya menyederhanakan sistem administrasi dan hukum acara peradilan agar lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, tetapi tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Dan kita selaku pelayan masyarakat harus dapat mengikuti perubahan sistem yang berkembang. Setiap kita dipengadilan hendaknya membuat SOP masing-masing untuk pelaksanaaan E- Litigasi, sita, dan Eksekusi sehingga ada standart kerja yang jelas di Pengadilan masing-masing agar kualitas pelayanan dapat lebih ditingkatkan. (Zhr)