Penulis Buku “Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia” Dilantik Sebagai Hakim PA Banjarbaru

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id
Bertempat di ruang sidang utama, Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, H. Muhammad Hatim Lc kembali melantik Hakim baru atas nama M. Natsir Asnawi SHI pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013. Pelantikan ini didasarkan atas surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
1944/Dja/KP.04.6/SK/IX/2013 tanggal 30 September 2013.
Dalam tahun 2013 ini Pengadilan Agama Banjarbaru telah melantik 3 orang Hakim, 2 orang Hakim yang dipindah tugaskan dan 1 orang yang baru diangkat sebagai Hakim. Muhammad Natsir Asnawi lahir di Sinjai Sulawesi Selatan pada tanggal 20 Juni 1987. Diangkat sebagai Capeg/Cakim pada tahun 2010 di Pengadilan Agama Makasar, kemudian pada tahun 2011 dipindahkan sebagai PNS/Cakim di pengadilan Agama Yogyakarta sekaligus menjalani Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu angkatan I (PPCT I) selama 2 tahun 2 minggu pada Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, dan akhirnya dilantik sebagai Hakim di Pengadilan Agama Banjarbaru.
Suami dari Siti Zulaeha, Am Keb. ini dikenal seorang yang suka membaca terutama dibidang hukum acara, sehingga tidak mengherankan kalau kemudian tercatat sebagai peserta terbaik 1 (satu) dalam Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.
Ayah dari Najwa Khaira Wilda Asnawi adalah alumni UIN Alauddin Makasar tahun 2009 juga suka menulis dan sering mengisi di kolum artikel badilag.net. Dari tulisannya yang sudah dibukukan berjudul “Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia” yang diterbitkan oleh UII Press Yogyakarta dan satu buku lagi yang berjudul “Kajian Hermeneutika Terhadap Putusan Hakim” masih dalam tahap editing.
Dalam kesempatan ini, Ketua berpesan agar hakim yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh semangat dan menerapkan semua ilmu yang dipelajari selama Pendidikan Hakim dan dapat bekerja sama sebaik-baiknya dengan para seniornya.
Setelah memperkenalkan diri, M. Natsir menyumbangkan 2 buah buku tulisannya untuk perpustakaan Pengadilan Agama Banjarbaru. (AM)
