Penuhi Mohon Bantuan Sidang, MS Tapaktuan Laksanakan Descente
Tapaktuan | Senin, 21 Juni 2021, Majelis Hakim MS Tapaktuan melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) yang dimohonkan oleh Pengadilan Agama Medan dengan perkara nomor 2322/Pdt.G/2020/PA.Mdn.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj. Murniati, S.H., didampingi Hakim Anggota Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I., dan Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., serta Panitera Pengganti Rosnawati, S.H., melakukan pemeriksaan setempat terhadap satu objek perkara yang disengketakan terdiri dari sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Gampong Lhokbengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sidang dimulai pada Pukul 09.00 WIB dihadiri oleh para Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat tidak hadir, Turut hadir Keuchik dan pihak keamanan dari Polsek Tapaktuan.
Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim bersama para pihak meninjau objek sengketa mengamati, melakukan pengukuran, serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa, selanjutnya sidang ditutup. Alhamdulillah pelaksanaan descente berjalan dengan lancar tanpa ada kendala di lapangan.