Peninjauan dan Studi Kelayakan Kesiapan Operasional PA Kuala Pembuang
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Dalam rangka menindaklanjuti usulan Operasional Pengadilan di Lingkungan Badan Peradilan pada Mahkamah Agung, yang mana Pengadilan Agama Kasongan termasuk dalam salah satu Pengadilan Agama baru yang diusulkan Ijin Operasionalnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan Surat Nomor: W16-A/1009/HM.01.1/IX/2016 tanggal 1 September 2016 Perihal Peresmian Gedung Pengadilan dan Ijin Operasional Pengadilan Baru, maka Kamis (13/10/2016) Tim dari Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 362/BUA.1/ST/10/2016 tanggal 3 Oktober 2016 yang terdiri dari:
- Fany Widia (Kepala Sub Bagian Tatalaksana Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI) ;
- Retno Widuri (Staf Biro Perencanaan dan Organisasi);
- Amalia Yustisia (Staf Biro Perencanaan dan Organisasi).
Turut serta pula dalam rombongan Tim dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dengan didampingi oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. dan Wakil Panitera Pengadilan Agama Sampit Jamaludin, S.H. melaksanakan Peninjauan dan Studi Kelayakan Kesiapan Operasional Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang berada di Kabupaten Seruyan.
Rombongan Tim diterima langsung oleh Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir dan aparatnya, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan menyambut baik atas terbentuknya Lembaga baru di Kabupaten Seruyan yaitu Pengadilan Agama Kuala Pembuang, sehingga para masyarakat pencari keadilan nantinya tidak perlu jauh-jauh lagi ke Kota Sampit untuk berperkara.
Menurut Ketua Tim Fany Widia, maksud kedatangan Tim tersebut, yaitu untuk meninjau lokasi gedung sementara untuk operasional kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang sudah disediakan oleh Pemkab Seruyan.
Untuk gedung sementara Pemkab Seruyan sudah menyediakan gedung kantor sementara bekas kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur dan alternatif lain bekas gedung Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ((BPMPTSP).
Setelah melaksanakan peninjauan ke dua lokasi gedung sementara yang ditawarkan Pemkab Seruyan, maka Tim dari Biro Renog Mahkamah Agung RI menyetujui bahwa untuk gedung sementara yang nantinya akan digunakan untuk Operasional Pengadilan Agama Kuala Pembuang adalah bekas gedung Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP), karena lokasinya strategis. (isn)
Top of Form
Bottom of Form