Redelong, Selasa 28 Oktober 2025 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dengan fokus pada pelatihan mendalam mengenai tugas dan fungsi Notulen Rapat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center dan diikuti oleh pegawai yang bertugas sebagai notulis.
Pelaksanaan DDTK diawali dengan sosialisasi mengenai aturan notulensi rapat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dengan dasar hukum tersebut, materi yang diberikan menjadi lebih terarah.
Pelatihan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengetahuan teknis, tetapi juga bertujuan untuk membekali peserta keterampilan mencatat, merangkum, dan menyusun laporan rapat secara efektif dan profesional. (Redaksi-MS.Str)



