Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan administrasi perkara, Pengadilan Agama (PA) Pematang Siantar secara berkelanjutan terus memanfaatkan aplikasi Sibakti (Sistem Informasi Berkas Aktif dan Inaktif). Inovasi Pengadilan Agama Pematangsiantar terus mengembangkan dan memanfaatkan aplikasi SIBAKTI (Sistem Informasi Berkas Aktif dan Inaktif)* sebagai bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan berkas perkara. Aplikasi ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan dalam mendukung efisiensi dan transparansi layanan hukum.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap perkara, baik yang belum maupun sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), terpantau secara optimal. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, pengelolaan berkas perkara dapat berjalan lebih akuntabel serta efisien.
Pengadilan Agama Pematang Siantar menunjukkan komitmen luar biasa terhadap peningkatan efisiensi kerja melalui inovasi dalam monitoring berkas perkara Pengembangan sistem kerja baru tersebut berfokus pada pelacakan digital serta integrasi data perkara, termasuk klasifikasi antara perkara yang belum berkekuatan hukum tetap (BHT) dan yang sudah BHT.
Penggunaan aplikasi sederhana berbasis spreadsheet juga menjadi andalan PA Pematangsiantar dalam mendukung monitoring agar mempermudah pengguna untuk menginput status perkara hanya dengan kode warna yang menunjukkan progres masing-masing. Dalam sistem monitoring yang dirancang, setiap perkara yang telah diputus mendapat label status yang lebih rinci: menunggu proses banding, sudah kasasi, atau siap eksekusi.
Tim IT PA Pematangsiantar