logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas di PA Tanjung Balai Karimun

Keterangan gambar diatas adalah ketika Para Pegawai dari Hakim, PNS hingga Homorer membacakan Pakta Integritas secara bersama-sama dan dipandu oleh Abu Samah, Kasubbag Kepegawaian dan  Ortala, sedangkan gambar dibawah ketika salah satu Hakim menandatangani Pakta Integritas dan diikuti oleh seluruh Pegawai secara bergantian yang disaksikan langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua.

Tanjung Balai Karimun |pa-tbkarimun.go.id

Berbicara mengenai tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berarti berbicara masalah tugas yang berhubungan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat. Tugas yang di emban oeh seorang ASN sangatlah berat, karena dalam melayani masyarakat paling tidak seorang ASN harus memiliki lima kriteria yang diantaranya adalah Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Kualitas Mutu, dan Anti Korupsi atau disingkat menjadi ANEKA. Dengan adanya kelima sifat tersebut maka PNS akan mampu memberikan pelayanan secara prima sehingga masyarakat akan sangat terbantu dengan hal itu.

Untuk mengukuhkan kelima sifat ANEKA di jiwa dan raga ASN maka pada tahun 2011 Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengeluarkan Peraturan Nomor 499 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementrian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Untuk itu di tahun 2016 ini, Lembaga Peradilan di Bawah Mahkamah Agung melaksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Hakim dan ASN dimana salah satunya adalah Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (PA-TBK).

Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas di Kantor PA-TBK dilaksanakan pada hari Senin (26/9) kemarin di salah satu ruang sidang yang dipandu oleh Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana Abu Samah.

Fotobersama dengan menunjukan lembar kertas yang berisi Pakta Integritas.

Dalam lembar Pakta Integritas yang diucapkan paling tidak ada Tujuh Point penting yang harus senantiasa di ingat dan dijunjung oleh Hakim dan ASN dalam menjalankan tugas skesehariannya . Ketujuh Point tersebut diantaranya:

  1. Saya akan selalu menjaga citra dan kredilitas Mahkamah Agung RI dan pengadilan melalui tata kerja yang jujur,transparan  dan  akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi baik didalam maupun diluar lingkungan mahkamah Agung dan Pengadilan,sesuai kode etik dan Pedoman prilaku sesuai jabatan yang saya emban dan atau Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil.
  2. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundang undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten.
  3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi,meningkatkan kompetensi,serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency),serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due professionel care);
  4. Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  5. Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflick of Interest) dalam pelaksanaan tugas;
  7. Akan menyampaikan Informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Denda Anggia)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice