logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas di PA Tanjung Balai Karimun

Berbicara mengenai tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berarti berbicara masalah tugas yang berhubungan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat. Tugas yang di emban oeh seorang ASN sangatlah berat, karena dalam melayani masyarakat paling tidak seorang ASN harus memiliki lima kriteria yang diantaranya adalah Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Kualitas Mutu, dan Anti Korupsi atau disingkat menjadi ANEKA. Dengan adanya kelima sifat tersebut maka PNS akan mampu memberikan pelayanan secara prima sehingga masyarakat akan sangat terbantu dengan hal itu.

Dalam Kata Pengantarnya H. Sulaiman, S.Ag MH selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (PA-TBK) menegaskan Pengucapan dan Penandatangan Pakta Integritas dimaksudkan agar sejalan dengan pencanangan zona integritas khususnya dalam lingkup Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (PA-TBK), Ini semua di maksudkan agar setiap individu mampu kembali meluruskan niat dan menyusun kembali komitmen demi tercapainya program kerja dan tujuan bersama dalam peningkatan prestasi Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (PA-TBK).

Untuk itu di tahun 2019 ini, Lembaga Peradilan di Bawah Mahkamah Agung melaksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Hakim dan ASN dimana salah satunya adalah Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (PA-TBK). Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas di Kantor PA-TBK dilaksanakan pada hari Selasa 14 Januari 2019 kemarin di salah satu ruang sidang dua yang dipandu oleh H. Sulaiman, S.Ag MH selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (PA-TBK).

Dalam lembar Pakta Integritas yang diucapkan paling tidak ada Tujuh Point penting yang harus senantiasa di ingat dan dijunjung oleh Hakim dan ASN dalam menjalankan tugas skesehariannya . Ketujuh Point tersebut diantaranya:

  1. Saya akan selalu menjaga citra dan kredilitas Mahkamah Agung RI dan pengadilan melalui tata kerja yang jujur,transparan  dan  akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi baik didalam maupun diluar lingkungan mahkamah Agung dan Pengadilan,sesuai kode etik dan Pedoman prilaku sesuai jabatan yang saya emban dan atau Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil.

  2. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundang undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten.

  3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi,meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency),serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due professionel care);

  4. Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

  5. Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  6. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflick of Interest) dalam pelaksanaan tugas.

  7. Akan menyampaikan Informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebagai Penutup Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tak henti-hentinya berpesan kepada seluruh jajarannya untuk tetap berada didalam zona integritas dan selalu menjaga kode etik dalam melaksanakan tugas dalam lembaga peradilan.

(NOR ROFII, S.Sy)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice