Pengucapan Dan Penandatanganan Komitmen Bersama Dan Pakta Integritas Pengadilan Agama Mataram Tahun 2024
Mataram - Selasa, 09 Januari 2024 mengawali masa kerja dan babak baru tahun 2024, bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Mataram seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional, Pelaksana, CPNS dan PPNPN Pengadilan Agama Mataram melaksanakan kegiatan pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dihadapan Ketua Pengadilan Agama Mataram Ahmad Rifa'I, S.Ag., M.H.I,. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram Muhammad Rizki, S.H..
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Mataram, Ahmad Rifa'I, S.Ag., M.H.I,. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi terhadap kinerja para Hakim dan Pegawai lainnya dalam proses penyelesaian perkara serta kesekretariatan pada tahun 2024. Selanjutnya Ketua PA Mataram menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama ini merupakan tanda keikutsertaan seluruh bagian dan seluruh pejabat dan hakim dalam upaya mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pengadilan Agama Mataram.
Pakta Integritas menjadi dokumen penting dalam menjamin kapasitas dan kualitas kerja pegawai yang berdampak secara langsung pada kinerja instansi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, mendefinisikan Pakta Integritas sebagai dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Adapun komitmen bersama pembangunan integritas yang dimaksud adalah komitmen membangun integritas yang berkualitas, yaitu komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
[FR]