Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di PA Tembilahan

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Upaya penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak terpakai bahkan sudah ada juga yang hilang di Pengadilan Agama Tembilahan akhirnya dapat terlaksana. Proses penghapusan BMN ini walaupun memakan waktu yang relative lama namun akhirnya dapat terlaksana sesuai dengan harapan;
Penghapusan Barang Milik Negara ini memang sangat diperlukan karena barang-barang tersebut memang sudah tidak dapat dipakai lagi namun tetap terdaftar sebagai barang milik Negara. Agar terdapat sinkronisasi antara daftar barang yang secara ril masih terpakai dengan barang sudah tidak terpakai lagi namun masih tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN) maka perlu untuk dilakukan penghapusan.
Dengan adanya penghapusan ini maka gudang Pengadilan Agama Tembilahan yang di dalamnya tersimpan barang-barang yang tidak terpakai dapat segera dibersihkan. (Nsw Cooy).
