logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di  PA Tembilahan

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Upaya penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak terpakai bahkan sudah ada juga yang hilang di Pengadilan Agama Tembilahan akhirnya dapat terlaksana. Proses penghapusan BMN ini walaupun memakan waktu yang relative lama namun akhirnya dapat terlaksana sesuai dengan harapan;

Penghapusan Barang Milik Negara ini memang sangat diperlukan karena barang-barang tersebut memang sudah tidak dapat dipakai lagi namun tetap terdaftar sebagai barang milik Negara. Agar terdapat sinkronisasi antara daftar barang yang secara ril masih terpakai dengan barang sudah tidak terpakai lagi namun masih tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN) maka perlu untuk dilakukan penghapusan.

Dengan adanya penghapusan ini maka gudang Pengadilan Agama Tembilahan yang di dalamnya tersimpan barang-barang yang tidak terpakai dapat segera dibersihkan. (Nsw Cooy).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice