Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Senin, 13 Oktober 2025, dalam rangka mendukung percepatan dan ketertiban administrasi perkara, serta meningkatkan efisiensi dan akurasi penanganan perkara banding, sejumlah pengembangan dan penyempurnaan aplikasi e-Bundling tengah dirancang dan dibahas secara menyeluruh oleh jajaran peradilan. Begitu pula halnya di PTA Pekanbaru, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syaifuddin, SH., M,Hum menggelar rapat beserta tim pengembangan e-bundling yang telah ditunjuk dalam SK Ketua PTA Pekanbaru Nomor 153/KPTA.W4-A/SK.T12.1/X/2025 tentang Tim Pengembangan Aplikasi e-Bundling pada PTA Pekanbaru. Rapat dilaksanakan di Ruang Pustaka PTA Pekanbaru.
Fokus utama pengembangan ini adalah menjadikan e-Bundling sebagai sistem yang lebih responsif dan adaptif terhadap status perkara, termasuk menyediakan menu khusus untuk menangani perkara yang belum terdaftar, guna memfasilitasi proses awal sebelum pendaftaran resmi dilakukan di sistem.
Di bagian dokumen, pengembangan juga mencakup penyediaan template putusan banding langsung dalam sistem, yang memungkinkan Panitera Pengganti hanya menyesuaikan redaksi, tanggal, serta informasi pokok lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja, sehingga setelah sidang selesai, seluruh dokumen perkara juga telah rampung tanpa perlu penanganan lanjutan.
Disarankan pula agar proses penyusunan putusan dapat langsung diselesaikan di ruang sidang. Sinkronisasi antara pertanyaan-pertanyaan hakim dengan template dokumen juga menjadi perhatian, agar berita acara sidang sesuai dengan jalannya persidangan dan meminimalkan ketidaksesuaian isi dokumen.

Dari sisi pengaturan waktu, sistem e-Bundling akan mempertegas tenggat pembuatan dokumen Surat pengantar banding harus selesai paling lambat dalam 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penerimaan banding yang terakhir, khususnya jika terdapat lebih dari satu pemohon.
Pengembangan ini juga memperhatikan aspek penilaian kinerja dan remunerasi, terutama bagi Panitera Pengganti. Keterlambatan pembuatan dokumen pada hari sidang dapat berdampak pada kinerja yang tercatat dalam sistem, sehingga penyesuaian ini penting untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas kerja.
Melalui berbagai penyempurnaan fitur dan prosedur dalam e-Bundling, diharapkan proses banding dapat berjalan lebih cepat, akurat, tertib, dan efisien. Pengembangan ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan peradilan dalam mendukung transformasi digital dan reformasi birokrasi yang profesional dan modern.
