Pengarahan Rutin Kepaniteraan PA Rengat; Adaptasi Perma Terbaru dan Strategi Akhir Tahun
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Akhir tahun merupakan fase-fase penting bagi setiap lembaga negara untuk menutup kinerja tahunan tersebut dengan baik. Setiap rencana yang sudah dicanangkan di awal tahun yang bertemu dengan perubahan-perubahan teknis ketika menjalaninya harus segera dicarikan solusinya, dalam hal ini sikap proaktif terhadap perubahan sangat penting demi terjaminnya sasaran kinerja. Selain itu karena kerja suatu Lembaga merupakan proses panjang dari satu bagian ke bagian lain, dibutuhkannya suatu wadah komunikasi yang baik antar bagian sehingga terjadi sinergitas yang kolaboratif.
Oleh karena itu, untuk manjawab kebutuhan di atas, Kepaniteraan Pengadilan Agama Rengat melakukan pengarahan rutin mingguan yang dilakukan setiap hari senin dan bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan diikuti oleh seluruh anggota kepaniteraan. Pada hari Senin ini (28/11) Pengarahan membahas dua topik penting yaitu Adaptasi Perma Terbaru dan Strategi akhir tahun.
Pengarahan dibuka oleh Panitera PA Rengat Bapak Misbar, S.Ag., dilanjutkan dengan pengarahan yang diisi berturut-turut oleh Bapak Misbar sendiri, Ibu Hertina, B.A. selaku Panitera Muda Permohoan, dan terakhir oleh Ibu Jefi Efianti, S.HI., M.H. selaku Panitera Muda Gugatan.
Dalam topik adaptasi perma terbaru nomor 7 tahun 2022 tentang Persidangan Secara Elektronik ada dua hal yang dibahas:
1.Upload berkas sebagai syarat perkara E-Litigasi.
Diingatkan kembali bahwa untuk mengejar nilai E-Litigasi dalam penilaian satuan kerja, petugas meja E-Court diwajibkan untuk mengupload berkas-berkas perkara sesuai dengan apa yang terjadi dalam persidangan. Sebagai contoh dalam perkara verstek, petugas E-Court diwajibkan untuk mengupload gugatan di waktu jeda antara persidangan pertama dengan persidangan selanjutnya. Contoh lainnya, apabila dalam perkara yang tergugatnya hadir dan memberikan jawaban pada gugatan penggugat, maka setelah sidang selesai jawaban tersebut harus segera diupload oleh petugas meja e-court dalam bagian perkara tersebut. Hal ini berlaku juga apabila perkara tersebut ada replik, duplik, rereplik, reduplik dan seterusnya.
2.Ketelitian Posbakum dalam menyusun gugatan atau permohonan.
Posbakum adalah Lembaga hukum di luar Mahkamah Agung yang bertugas untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak paham hukum untuk mendapatkan hak-hak hukumnya. Meskipun begitu, Posbakum pun harus tunduk dalam aturan-aturan Mahkamah Agung. Dalam Perma terbaru yang segera berlaku secara aktif posbakum di PA Rengat masih belum beradaptasi, sehingga masih menggunakan format-format lama. Oleh karena itu dalam pengarahan ini, bagian kepaniteraan PA Rengat mengingatkan juga turut membantu dalam pembuatan format terbaru tersebut.
Selanjutnya dalam topik strategi akhir tahun ada tiga hal yang dibahas:
1.Perkara Ghoib harus disidangkan dua kali.
Dalam perma terbaru diatur bahwa perkara cerai ghoib dilakukan minimal sebanyak dua kali. Hal ini mengubah aturan lama yang sidang hanya perlu satu kali. Implikasinya adalah nilai SIPP pada minggu pertama bulan januari tahun 2023 yang sudah diatur akan runyam, karena bisa saja minggu pertama itu kita sidang, tapi putusnya di minggu kedua karena aturan minimal dua kali sidang tersebut. Sehingga nilai SIPP pada minggu pertama adalah 0, tentu saja hal ini menjatuhkan nilai kita. Oleh karena itu, untuk masalah ini merupakan prioritas pembahasan pengarahan dan rapat kepaniteraan selanjutnya.
2.Belum adanya perkara banding dalam triwulan IV.
Salah satu evaluasi dalam penilaian triwulan III kemarin adalah tidak adanya perkara banding yang diajukan ke Pengadilan Agama Rengat. Sehingga nilai banding kita hanya mendapatkan 2% dari nilai maksimal 4%. Oleh karena itu, dibutuhkannya kerjasama agar para pihak pencari keadilan yang masih belum puas kita fasilitasi agar melakukan upaya hukum. Hal ini bisa dilakukan oleh Hakim setelah memutus perkara untuk mengingatkan kembali para pihak akan haknya mengajukan upaya hukum. Bisa dilakukan oleh petugas PTSP apabila ada pengacara yang sedang berkonsultasi, para pihak yang sedang mengambil sisa panjar perkara, para pihak yang sedang meminta salinan putusan. Tidak berpengaruh berapa banyak perkara banding yang harus diterima, satu pun cukup agar nilai kita bisa maksimal.
3.Strategi PTSP di bulan Desember.
Proses suatu perkara dari konsultasi di meja informasi PTSP sampai lahirnya suatu putusan atau penetapan merupakan proses yang panjang. Untuk perkara biasa dibutukan kurang lebih 30 hari. Dalam bulan Desember ini, dibutuhkan ketelitian dan strategi agar perkara yang diterima itu tidak boleh memotong atau menyeberang antar tahun perkara. Implikasinya adalah nilai kita SIPP yang menjadi taruhannya. Topik ini pun yang akan menjadi pembahasan lanjutan dalam rapat pimpinan ke depannya.
Pengarahan berjalan selama 30 menit dan berakhir pada pukul 09.00 WIB. Pengarahan ditutup dengan doa bersama agar kinerja kita tetap optimal sehingga bisa memberikan pelayanan prima terhadap para pihak pencari keadilan.
***( Tim_Red_UEQ )***