Pengambilan Sumpah PNS di PA Sampit
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Senin, 24 Oktober 2016 bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Sampit dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah CPNS menjadi PNS atas nama Sigit Purnomo, S.Kom, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 06/BUA/PNS.00.2/8/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS. Acara pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Pegawai serta Honorer Pengadilan Agama Sampit juga anggota Posbakum PKBH STIH Habaring Hurung Sampit.
Tepat pada pukul 10:30 WIB acara pengambilan sumpah tersebut dimulai oleh MC Sdri. Mardiyatur Rahmah, S.H.I., diawali dengan pembacaan Keputusan CPNS menjadi PNS dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Muhamad Nor Kifli, S.H.I., kemudian acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Drs. H. Alpian, SH., M.H.I. diikuti oleh Sigit Purnomo, S.Kom. yang akan diambil sumpah dan janjinya yang disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Anita Rahmadiyani, S.H.I. dan Budi Anshori, S.E. dan yang menjadi Rohaniawan adalah Panmud Gugatan Pahruddin, S.Ag., dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah.
Selesai prosesi pengambilan sumpah dilanjutkan dengan amanat Ketua Pengadilan Agama Sampit kepada PNS yang baru disumpah dan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sampit yang hadir dalam acara tersebut. KPA Sampit dalam amanatnya menyampaikan kepada Sdr. Sigit agar dapat lebih bersyukur atas segala rezeki yang telah diberikan oleh Allah SWT, dan dalam sambutan tersebut beliau juga mengucapkan selamat bertugas sebagai PNS dan berpesan semoga dapat menjalankan tugas lebih baik lagi dari sebelumnya Beliau juga menyampaikan pesan kepada CPNS yang baru disumpah, bahwa setelah menjadi PNS diharapkan untuk selalu mentaati janji dan sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah diucapkan, jangan sampai melakukan pelanggaran disiplin baik berupa ucapan, tulisan maupun perbuatan, sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh Abdul Rahman, S.Ag. (Hakim PA Sampit) dan dilanjutkan dengan memberikan ucapan selamat kepada PNS yang baru disumpah yang diawali oleh Ketua dan di ikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh pegawai, Honorer dan undangan lainnya. (isn)