Pengambilan Sumpah Pegawai PA Sintang

Sintang | pa-sintang.go.id
Pengadilan Agama Sintang melaksanakan pengambilan sumpah bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak No: W14-A/676/Kp.00.3/V/2014, PNS yang akan dilantik adalah TIKEL dengan formasi sebagai tenaga Administrasi.
TIKEL merupakan CPNS pengangkatan dari karyawan honorer K1 di lingkungan Mahkamah Agung RI, beliau merupakan satu-satunya Tenaga Honorer yang lolos K1 Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. setelah 9 tahun lebih mengabdikan diri sebagai karyawan honorer di Pengadilan Agama Sintang. Pengambilan sumpah dilaksanakan Jum’at (13/6) di Ruang Aula Pengadilan Agama Sintang Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Hakim Dan pegawai .
Dalam kesempatan tersebut, Kutua Pengadilan Agama Sintang Drs. Nazaruddin, M.HI menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975, setiap calon PNS yang sudah diangkat sebagai PNS harus diambil sumpahnya. Pengambilan sumpah bagi PNS juga diarahkan sebagai dorongan moral dalam bekerja sekaligus merupakan salah satu bentuk pembinaan pegawai.
Dalam sambutannya Ketua PA Sintang ini menyampaikan selamat kepada CPNS PA Sintang yang telah resmi menjadi PNS di lingkungan Mahkamah Agung. Beliau mengharapkan kepada PNS yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan berpedoman kepada semboyan kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas.
Beliau juga menyatakan bahwa kondisi PNS saat ini sedang berada pada era reformasi birokrasi yaitu era penyempurnaan dan pembaharuan sistem penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih baik. Melalui upaya ini pegawai negeri sebagai abdi negara diharapkan menjadi lebih bersih dan bebas dari KKN, serta makin meningkatnya “Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja ”.
Lebih lanjut diingatkan bahwa PNS wajib mematuhi peraturan, termasuk penggunaan pakaian seragam dinas.
Di akhir sambutannya Ketua PA Sintang berpesan agar kedepannya dapat lebih menunjukan komitmennya kepada Negara, Pemerintah dan terlebih khususnya kepada Pengadilan Agama Sintang.(Arf)