Pengadilan Agama Bukittinggi Kembali Buka Layanan Mobile PTSP Plus
Pengadilan Agama Bukittinggi untuk kesekian kalinya kembali membuka layanan PTSP Mobile Plus pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022, Tim Mobile PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PA Bukittinggi yang terdiri dari Len Yurni, S.E.,S.H. (Panitera Pengganti) Sauriatul Irfani, A.Md. dan Ahmad Fadil Gusmandra, S.Hi serta petugas Posbakum Silviani membuka dan melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Plus di Kenagarian Pasie Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam yang termasuk Yuridiksi (wilayah Hukum) Terjauh dari Kantor Pengadilan Agama Bukittinggi untuk melayani masyarakat setempat dalam hal pemberian Informasi tentang Berperkara di Pengadilan Agama, penerimaan Perkara, serta pemberian produk pengadilan.
Wali Nagari Pasie Laweh Bapak Zul Arfin dt. Parpatiah, SE., MM. Sangat mengapresiasi kegiatan ini dan merasa kegiatan ini memberikan kemudahan bagi mayarakatnya dalam menerima layanan PA Bukittinggi, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk datang ke kantor PA Bukittinggi. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program yang langsung menyentuh kepada masyarakat di wilayah kerja beliau dan memudahkan bagi masyarakat untuk bisa berkonsultasi atau mendaftarkan perkara langsung di stand Mobile PTSP Plus Pengadilan Agama . Pada kesempatan kali ini ada dua orang masyarakat Pasia Laweh yang mendapatkan layanan dari kegitan ini diantaranya layanan informasi dan juga layanan pengajuan cerai talak.