Medan, 5 Desember 2022.
Dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional Kemenpan RB, ada 101 satuan kerja yang berhasil mendapatkan predikat WBK dan WBBM dengan rincian 8 (delapan) unit kerja meraih Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan 93 unit kerja meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Salah satu dari satuan kerja tersebut adalah Pengadilan Tinggi Agama Medan yang berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Terdapat 5 (lima) satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI yang meraih WBK tahun 2022 ini yaitu Ditjen Badilmiltun, Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama Mimika dan Pengadilan Agama Unaaha. Predikat WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan 6 (enam) area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima dan berkualitas.
Keluarga besar Pengadilan Agama Rantauprapat turut merasakan syukur dan sukacita atas keberhasilan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang telah berhasil meraih predikat WBK tahun ini. Hak ini merupakan prestasi yang sangat hebat dimana terkandung di dalamnya usaha dan kerja keras seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan yang telah berkomitmen tinggi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Pengadilan Tinggi Agama Medan selalu memberikan dukungan kepada seluruh Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Utara untuk berlomba-lomba dan berjuang meraih WBK tahun 2023 yang akan datang. Semoga di tahun yang akan datang, Pengadilan Agama Rantauprapat dapat menorehkan prestasi yang sama baiknya dengan mendapatkan predikat WBK. Aamiin. (Tim IT PA.Rap)