Pengadilan se-wilayah Sulawesi Tenggara Bahas Rencana Program dan Anggaran Tahun 2014

Penyusunan RKAKL 2014 seilayah Sultra
Kendari | pta-kendari.go.id
Dengan ditetapkannya pagu indikatif Rencana APBN Tahun 2014 oleh Pemerintah, dalam hal ini Bapennas dan Kementerian Keuangan melalui Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1949/M.PPN/04/2013 dan Nomor S-279/MK.02/2013 tanggal 5 April 2013, Pengadilan Tinggi Agama Kendari bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Program dan Anggaran tahun 2014 selama tiga hari di Hotel Athaya Kendari (13/06/13 sd 15/06/13).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan event yang telah dijadwalkan secara nasional oleh Badan Urusan Administrasi Mahakamah Agung RI untuk seluruh wilayah Pengadilan tingkat banding berdasarkan surat Badan Urusan Admnistrsi Mahkamah Agung RI Nomor. 147/BUA/OT.01.1/V/2013 tanggal 16 Mei 2013.
Penyusunan Program dan Anggaran Tahun 2014 ini diikuti oleh 48 peserta yang terdiri dari Panitera Sekretaris, Wakil Sekretaris/Kaur Keuangan, dan para operator aplikasi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri se-Sulawesi Tenggara serta Panitera Sekretaris, Wakil Sekretaris/Kasubbag Keuangan, dan para operator aplikasi Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan dibuka secara resmi tanggal 13 Juni 2013 tepat pukul 16.00 WITA oleh Drs.Abdurrahman Har, SH (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari), setelah mendengar laporan dari ketua panitia kegiatan Drs. Arisno Mertosono, SH (Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kendari).
Kiri : peserta penyusunan program dan anggaran tahun 2014 dan kanan : suasana penyusunan program dan anggaran
Team Mahkamah Agung RI terdiri dari Dodo Surgandha, SH, MPd (Kabag Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan MARI/Ketua Team), Ibrahim, SH, MM (Kasubbag Analisa Anggaran), Achmad Sofyan, SH, MM (Staf Rencana dan Anggaran) dan Diana Puri Syawaliah, SE (Staf Ortala), Ari, SE, SH, MH (Ditjen Badan Peradilan Umum) dan Dr. Drs. Abu Thahlah, MPd (kabag Ortala Ditjen Badan Peradilan Agama), memberikan asistensi dan petunjuk kepada seluruh peserta hingga berakhirnya kegiatan.
"Salah satu penghambat dalam evaluasi penyusunan anggaran adalah kurang lengkapnya dokumen dan data dukung, seperti RAB, TOR, SPTJM termasuk pelaporan LAKIP, Renstra SKI, SKP dan dokumen lain. Selain faktor lain seperti pemotongan/penghematan APBN, persetujuan dari lembaga lain, juga kesalahan-kesalahan administrasi, sehingga dapat mengakibatkan pemblokiran anggaran sebagaimana yang terjadi pada DIPA Mahkamah Agung tahun 2013...." papar Ibrahim.
Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan "dalam penyusunan rencana anggaran tahun 2014, selain harus memperhitungkan secara matang besaran belanja pegawai sebagai dampak dari PP No. 94 tahun 2012 dan Perpres No. 5 tahun 2013, juga ada beberapa kegiatan yang harus dibatasi antara lain : a. Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, dan lokakarya; b. Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satuan kerja yang belum memiliki saluran telepon; c. Pembangunan gedung kantor baru yang sifatnya tidak langsung menunjang tugas pokok dan fungsi K/L (antara lain : mess, wisma, rumah dinas, rumah jabatan, dan gedung pertemuan); d. Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali pengadaan kendaraan fungsional seperti ambulans untuk rumah sakit, kendaraan untuk tahanan, kendaraan roda dua untuk penyuluh, dan penggantian kendaraan yang rusak berat,..."
Penyerahan pagu indikatf tahun 2014
Setelah menerima pagu indikatif satuan kerja Pengadilan se Sulawesi Tenggara, yang ditandai dengan penyerahan secara simbolik oleh Dodo Surgandha, SH, MPd kepada Ketua Panitia, dan setelah mendapat penjelasan dari Team Mahkamah Agung, seluruh peserta mulai menyusun rencana program dan anggaran secara mandiri masing-masing satuan kerja.
Hingga berakhirnya kegiatan (15/06/13) seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh disiplin dan bersemangat sehingga seluruh satuan kerja dapat menghasilkan rumusan rencana program dan anggaran tahun 2014, dan hasilnya diserahkan kepada Team Mahkamah Agung dalam bentuk backup aplikasi dan berita acara penelaahan untuk diproses selanjutnya di tingkat pusat. (yudh)