Pengadilan Agama Wamena Tutup Penyelesaian Perkara Tahun 2021 dengan Keberhasilan Mediasi
Wamena || pa-wamena.go.id
Wamena, (14/12/2021), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Wamena pada hari selasa, 14 Desember 2021 Mediator Hakim Pengadilan Agama Wamena Bapak Siswanto, S.H.I., M.H. berhasil mempersatukan dua hati yang hampir retak, perkara cerai talak pada nomor 22/Pdt.G/2021/PA.W. berakhir dengan damai melalui proses mediasi yang intents.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan. Dalam hal ini anak dari Pemohon dan Termohon menjadi kunci keberhasilan dalam proses mediasi, karena sejatinya anak merupakan harapan serta kebanggaan terakhir orang tua atas semua jerih payahnya. Oleh karenanya perlu bimbingan dan peran kedua orang tua agar anak tersebut menjadi manusia yang bisa dibanggakan bagi bangsa, agama khususnya keluarga.
Keberhasilan mediasi ini tentunya menjadi pencapaian manis tidak hanya bagi Hakim secara pribadi tapi juga Pengadilan Agama Wamena dalam menutup penyelesaian perkara tahun 2021. Pasalnya perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Wamena sebagian besar putus secara verstek sehingga proses mediasi sering kali tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak tidak hadir.
Kedepan proses sosialisasi terhadap hukum Islam dan juga tentang hak-hak keperdataan paska perceraian harus dapat lebih dimaksimalkan agar terhadap permasalahan pernikahan dan rumah tangga yang diajukan ke Pengadilan Agama Wamena para pihak bisa menempuh cara damai melalui mediasi.