Pengadilan Agama Waikabubak Laksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Waikabubak - Kamis 11 Juni 2020, Pengadilan Agama Waikabubak melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pertama di tahun 2020. Sidang di luar gedung pengadilan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Katikutana kabupaten Sumba Tengah yang disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhamad Jamil, S.Ag., didampingi oleh Mohammad Agus Budiawan, S.H.I. dan Aris Nur Mu’alim, S.H. yang masing-masing sebagai hakim anggota satu dan hakim anggota dua serta dibantu oleh Kurniati, S.H. sebagai panitera pengganti.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut, majelis hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugat cerai dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2020/PA.Wkb yang berujung dengan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat yang sedianya pada persidangan kali ini beragendakan sidang pembuktian oleh Penggugat. Keberhasilan mendamaikan para pihak dalam persidangan menjadi pengalaman pertama bagi dua hakim anggota Mohammad Agus Budiawan, S.H.I. dan Aris Nur Mu’alim, S.H. yang dilantik pada 17 april 2020 lalu. Hakim anggota satu Mohammad Agus Budiawan, S.H.I. setelah sidang selesai mengungkapkan rasa senangnya atas keberhasilan mendamaikan para pihak dalam persidangan karena pada prinsipnya hakim berperan dalam pengimplementasian asas mempersulit perceraian sebagaimana angka 4 huruf e penjelasaan umum undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan melalui usaha damai oleh majelis hakim dalam persidangan.
Sidang di aula Kantor Urusan Agama Katikutana berakhir pukul 12.00 WITA dilanjutkan dengan bincang-bincang bersama dengan kepala Kantor Urusan Agama Katikutana. Dalam bincang-bincang tersebut Muhamad Jamil, S.Ag. mengucapkan terimakasih kepada kepala Kantor Urusan Agama Katikutana yang telah memfasilitasi kegiatan persidangan di luar gedung Pengadilan Agama Waikabubak sehingga dapat terlaksana dengan baik. (Tim Red PA Wkb/Ars)