Pengadilan Agama Tarutung Gelar Sidang Keliling di KUA Pakkat, Humbang Hasundutan
Humbang Hasundutan – Pengadilan Agama Tarutung melaksanakan kegiatan sidang keliling perdana Tahun Anggaran 2025 di Balai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, tanggal 26 dan 27 Mei 2025.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada di daerah terpencil dan kurang mampu secara ekonomi. Dalam pelaksanaan kali ini, terdapat empat perkara permohonan itsbat nikah yang disidangkan. Dari keempat perkara tersebut, tiga di antaranya diputus dengan status “kabul”, sementara satu perkara dinyatakan gugur karena para pihak tidak hadir dalam persidangan.
Penetapan atas putusan disampaikan langsung kepada para pihak pada hari yang sama melalui Sistem Informasi Pengadilan, sebagai bentuk transparansi dan efisiensi pelayanan peradilan.
Sidang kali ini dipimpin oleh hakim tunggal Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H., dan didampingi oleh Panitera serta staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Tarutung sebagai tim official.
Selain memberikan akses keadilan, kegiatan ini juga menggabungkan dua bentuk layanan hukum sekaligus: penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dan pemberian bantuan hukum berupa pembebasan biaya perkara (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu. Kedua layanan tersebut bertujuan memperluas cakupan akses terhadap keadilan, khususnya di wilayah yang secara geografis sulit dijangkau.
Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Tarutung berharap dapat terus memberikan pelayanan yang prima, merata, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Tim IT)