logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

 

Pengadilan Agama Tanjungpinang Gelar Sidang Perkara Cerai Gugat Secara Online

Tanjungpinang | www.pa-tanjungpinang.go.id

Pengadilan Agama Tanjungpinang gelar Persidangan secara online pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 pukul 13.35 WIB. Sidang online kali ini diselenggarakan di ruang sidang utama kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan sidang pertama perkara Nomor : 770/Pdt.G/2021/PA.TPI,  Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H., Drs. Asnawi, dengan anggota, Drs. Asnawi, dan Drs. H. Hamzah, M.H., dengan Panitera Pengganti Mukhsin, S.HI.Agenda sidang online adalah Menasehati Penggugat dan Tergugat Agar dapat rukun kembali. Pengadilan Agama Tanjungpinang yang menyelenggarakan persidangan, sedangkan Rutan Tanjungpinang Kelas IA memfasilitasi pihak Tergugat yang berdomisili di wilayah hukum Rutan Tanjungpinang Kelas I A. (Darna-Tim IT PA TPI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice