Pengadilan Agama Tanjungpinang Gelar Sidang Perkara Cerai Gugat Secara Online
Tanjungpinang | www.pa-tanjungpinang.go.id
Pengadilan Agama Tanjungpinang gelar Persidangan secara online pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 pukul 13.35 WIB. Sidang online kali ini diselenggarakan di ruang sidang utama kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan sidang pertama perkara Nomor : 770/Pdt.G/2021/PA.TPI, Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H., Drs. Asnawi, dengan anggota, Drs. Asnawi, dan Drs. H. Hamzah, M.H., dengan Panitera Pengganti Mukhsin, S.HI.Agenda sidang online adalah Menasehati Penggugat dan Tergugat Agar dapat rukun kembali. Pengadilan Agama Tanjungpinang yang menyelenggarakan persidangan, sedangkan Rutan Tanjungpinang Kelas IA memfasilitasi pihak Tergugat yang berdomisili di wilayah hukum Rutan Tanjungpinang Kelas I A. (Darna-Tim IT PA TPI)