Pengadilan Agama Tanjung Pati Laksanakan Aanmaning Secara Elektronik

Tanjung Pati| www.pa-tanjungpati.go.id
Pengadilan Agama Tanjung Pati melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Anneka Yosihilma, S.H., M.H, beserta Panitera Pengadilan Agama Tanjung Pati, Minda Hayati, S.H. sebagai pendamping, Kamis (24/09/2020).
Pelaksanaan aanmaning kali ini berbeda dengan biasanya karena dilaksanakan secara teleconference yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Soreang, berjalan alot dan serius. Aanmaning atas perkara gugatan waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Tanjung Pati dengan nomor: 462/Pdt.G/2019/PA.LK, dan terdaftar pada permohonan eksekusi nomor: 3/Pdt.Eks/2020/PA.LK.
Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyamapaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela. Pada pelaksanaan aanmaning ini tidak mencapai kesepakatan sehingga pelaksanaan eksekusi secara sukarela tidak dapat dilaksanakan. “Aanmaning tidak berhasil maka eksekusi akan segera kita laksanakan dan dijadwalkan”ungkap Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Anneka Yosihilma, S.H, M.H menutup pelaksanaan Aanmaning. (redaktur PA-Tanjung Pati)