Pengadilan Agama Tanjung Pati Gelar Sidang Keliling Perdana di Januari 2021
Tanjung Pati|www.pa-tanjungpati.go.id
Pengadilan Agama Tanjung Pati melaksanakan sidang di luar gedung yang familiar di masyarakat dengan sebutan sidang keliling, di bulan Januari 2021 (21/01/2021). Uniknya kegiatan ini dilaksanakan di gedung Pengadilan Agama Tanjung Pati yang berlokasi di Limbanang, yang masih tercatat sebagai bangunan milik Pengadilan Agama Tanjung Pati c.q Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Tanjung Pati untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memberi akses hukum bagi masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh transportasi ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, sehingga asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dicapai.
Sidang Keliling ini dimulai pada pukul 09.00 WIB, sidang kali ini dilaksanakan oleh Alfiza, S.H.I, M.A selaku Ketua Majelis, Rahmiwati Andreas, S.H.I dan Dina Hayati, S.H.I sebagai Hakim Anggota, Yeni Marliza, S.Sy dan Wilda Repelita masing-masing sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita sesuai Surat Tugas Ketua PA Tanjung Pati Nomor W3-A16/226/KP.01/I/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama dengan tata cara sidang di kantor Pengadilan Agama, dimulai dengan membaca do’a, kemudian para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi terlebih dahulu, dengan Mediator yang telah ditunjuk, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil kembali para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Berdasarkan keterangan para pihak yang sudah selesai mengikuti sidang keliling, mereka mengatakan bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah mereka ke tempat sidang keliling sangat dekat jika dibandingkan bersidang di Kantor Pengadilan Agama Tanjung Pati. Semoga dengan pelaksanaan sidang keliling ini dapat meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Pati. (Red.PA.Tj Pt)