Pengadilan Agama Tangerang Melakukan Lelang BMN Sebuah Mobil
Tangerang | pa-tangerangkota.go.id
Pengadilan Agama Tangerang melaksanakan lelang BMN berupa kendaraan bermotor roda empat, yaitu ebuah mobil operasional kantor yang lebih dari satu tahun tidak dipergunakan karena dalam kondisi rusak. Atas berbagai pertimbangan, bahwa BMN dalam kondisi rusak berat dan secara ekonomis lebih menguntungkan negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional serta pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh.
Hal tersebut diputuskan oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB) untuk melakukan penghapusan BMN tersebut dari daftar laporan barang kuasa pengguna Pengadilan Agama Tangerang dengan melakukan penjualan.
Spesifikasi objek lelang BMN yaitu Station Wagon, Merk/type KF 40 Super, tahun pembuatan 1990, Nomor Polisi B 1741 CQ, tahun perolehan 1991 dengan nilai limit Rp. 9.500.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Penjualan BMN dilakukan secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Tangerang. Dalam lelang tersebut, Kuasa Pengguna Barang diwakili oleh Arif Rachmanto sebagai Pejabat Penjual.
Lelang dipimpin oleh Ismarudin (pegawai KPKNL Tangerang) sebagai pejabat lelang dan dihadiri oleh pejabat penjual dan peserta lelang Saudara Sartoni.
Acara lelang dibuka oleh pejabat lelang, dilanjutkan penjelasan dari pejabat penjual tentang spesifikasi BMN sebagai objek lelang, pejabat lelang membacakan risalah lelang, selanjutnya proses penawaran dipandu oleh pejabat lelang.
Dalam lelang tersebut terjadi kesepakatan harga dengan nilai jual Rp. 9.600.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ditambah dengan bea lelang sebesar 2% dari harga jual, jadi total perolehan dari lelang tersebut sebesar Rp. 9.792.000,- yang nantinya akan disetor ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lelang dimenangkan oleh Saudara Sartoni.
[admin : denhady]