logo web

Dipublikasikan oleh pa tangerang pada on .

 Pengadilan Agama Tangerang dan DP3AP2KB Tandatangani Kerja Sama Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025

Rabu, 8 Januari 2025 – Pengadilan Agama Tangerang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang hari ini menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk tahun 2025. Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Khalid Gailea, dan Kepala DP3AP2KB, Tihar, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Saiful, serta Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB, Wilopo Tetuko Sigit.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Khalid Gailea, menekankan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua administrasi pernikahan masyarakat yang belum tercatat resmi mendapatkan legalitas yang sah.

“Semoga kerja sama ini menjadi permulaan yang baik di awal tahun,” ujar Khalid. Ia juga berharap agar proses isbat nikah dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Tangerang.

Selanjutnya, Tihar, Kepala DP3AP2KB, mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kerja sama ini dan berharap agar proses isbat nikah dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

“Kegiatan isbat nikah ini merupakan agenda tahunan Pemerintah Kota Tangerang. Dengan pelaksanaan yang rutin, saya berharap tidak ada lagi masyarakat Kota Tangerang yang belum memiliki hak hukumnya,” ujar Tihar dalam sambutannya.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Agama Tangerang dan DP3AP2KB Kota Tangerang berharap dapat mempercepat penyelesaian administrasi pernikahan bagi masyarakat yang belum tercatat secara sah. Kerja sama ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan hak hukum masyarakat terkait pernikahan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kolaborasi yang erat ini, diharapkan pelayanan hukum di bidang keluarga akan semakin baik, memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi warga Kota Tangerang. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati hak-hak mereka dengan lebih terjamin.

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, Pengadilan Agama Tangerang menerima sejumlah dokumen calon peserta isbat nikah dari DP3AP2KB. Dokumen tersebut mencakup berkas administrasi dari 208 pasangan yang telah mengajukan permohonan untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Pengadilan Agama Tangerang akan memverifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kelengkapan administrasi pernikahan dan memastikan bahwa seluruh dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen, Pengadilan Agama Tangerang akan segera menginformasikan kepada DP3AP2KB untuk segera diperbaiki.

Semoga PKS ini dapat berjalan dengan baik sampai dengan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu digelar sebagaiamana harapan bersama.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice